Safir Law News - Sidang lanjutan terdakwa (AS’D) kasus
Pengancaman dengan (membawa senjata tajam) yang dilakukanya terhadap (korban)
berinisial (JRB) di Desa Wanagiri, Banjar Dinas Yeh Ketupat, Sukasada Senin
(21/08/2020) Silam. Pada saat dilangsungkan (keterangan saksi korban) di
Pengadilan Negeri Singaraja dengan Perkara Pidana No.201/Pidsus/2021/PN.SGR
Senin (15/02/21). Dalam keteranganya di bawah sumpah persidangan (Pak Jero) menyatakan
bahwa pada Jumat (21/08/20) telah terjadi peristiwa pengancaman yg dilakukan
oleh (AS’D).
Kronologi
kasus berawal pada Pukul 10.00 WITA (Pak Jero) yang diketahui sebagai (saksi)
sekaligus korban terancam yang merupakan orang tua dari (korban) berinisial
(JRB) saat mencari bunga untuk keperluan banten upacara agama sedang di Jalan
Raya Desa Wanagiri, bertemu dengan terdakwa (AS’D) yang sedang melintas. Kemudian,
berlanjut sapa menyapa antara (Pak Jero) dengan (AS’D), belanjut tanya jawab
mengenai komisi penjualan tanah milik (AS’D) bersama (JRB) yang ditanyakan terdakwa
kepada (Pak Jero) karena tidak dengan jawaban tersebut, membuat (AS’D) naik pitam kepada (Pak Jero).
Terdakwa
(AS’D) kesal, kemudian mengeluarkan kata-kata kepada (Pak Jero) ditantang diajak
duel tarung sampai mati di Bale Banjar Desa yang tidak jauh dari kediaman (Pak
Jero). Berdasarkan keterangan saksi mata (KTM) yang menyelamatkan (Pak Jero)
pada saat kejadian, mengatkan bahwa terdakwa (AS’D) membawa keris kecil yang
diselipkan di pinggangnya untuk menakut-nakuti korban (Pak Jero) saat
berlangsungnya percecokan. Karena takut dengan ancaman (AS’D) dengan was-was
(Pak Jero) lari ketakutan dan pulang ke Rumahnya. Bahkan (KTM) mendampingi
korban (Pak Jero) dan meminta korban agar menyelesaikan masalah ini secara
baik-baik dengan terdakwa (AS’D).
Selanjutnya,
karena terdakwa (AS’D) masih tidak terima kemudian dengan itikad baiknya berlanjut
mendatangi Rumah (JRB) selaku pihak yang bermasalah yang diketahui merupakan
anak dari (Pak Jero). Pada saat terdakwa (AS’D) sampai di kediaman bertemu
langsung dengan (SA) dan (SW) yang merupakan anak dari (JRB) yang merupakan
cucu dari (Pak Jero). Pada saat itu, terdakwa (AS’D) sedang tidak membawa
senjata tajam keris pusaka kecilnya, ia hanya memberitahu (SA) dan (SW) ingin
bertemu orang tuanya saja, untuk membahasa masalah komisi penjualan tanah yang
belum diterimanya.
Atas
perbuatanya terdakwa (AS’D) yang diduga telah melakukan pengancaman dengan
membawa senjata tajam terhadap korban (JRB) dan (Pak Jero) diancam dengan Pasal
335 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
dengan Pidana Penjara 10 Tahun Penjara.
Firmasnyah,
S.H selaku Pengacara Kondang “Safir Law Office” diketahui sebagai Ketua PBH
Singaraja, yang merupakan Kuasa Hukum/Pengacara dari terdakwa (AS’D) mengatakan
bahwa dalam fakta persidangan pasal dugaan pengancaman yang didakwakan terhadap
klien kami yang saat ini sebagai terdakwa (kabur dan tidak jelas). Sehingga
tidak ada bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan yang mengarahkan
terdakwa (AS’D) telah melakukan pengancaman terhadap korban (Pak Jero) dan
(JRB).
“Kami
mengakui, bahwa klien kami terdakwa (AS’D) memang benar membawa senjata tajam
yang diselipkan dipingganya, tapi bukan untuk tujuan mengancam (Pak Jero). Melainkan untuk memperbaiki
saluran pipa air yang terbuat dari selang yang diambil dari mata air atas
gunung yang mengalami kerusakan.”
“Rencana
pisau tersebut digunakan untuk memotong selang air dalam rangka perbaikan. Jadi
tidak ada sedikitpun niat dari terdakwa secara sengaja membawa pisau tersebut
dari rumah untuk menemui dan mengancam korban. Karena pertemuan terdakwa (AS’D)
dengan korban (Pak Jero) terjadi, karena faktor diluar dugaan dan keinginan (AS’D).”
(Ungkapnya).
“Lanjutan
Sidang Hari Senin (8/03/21) di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam agenda
(Sidang Pembacaan Tuntutan). Saya selaku Kuasa Hukum/Pengacara terdakwa (AS’D) bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak
memasukan pasal tentang (Pengancaman). Karena tidak cukup bukti yang mengarah
pada pengancaman dan terdakwa hanya diancam membawa senjata tajam tanpa izin
dan dituntu dengan ancaman Pidana 6 Bulan Kurungan.”
“Kami
selaku kuasa hukum mengucapkan banyak
terimakasih kepada (JPU), akan tetapi pada agenda sidang berikutnya akan
melakukan pembelaan terhadap terdakwa (AS’D) melalui Pledoi untuk mendapatkan
keringanan terhadap terdakwa (AS’D).
Karena suatu kejahatan dapat dilihat dari adanya niat, dalam kasus klien kami
ini tidak ada unsur atau niat untuk melakukan kejahatan sesuai apa yang
didakwakan tersebut.”
“Semoga Yang mulia (Majelis Hakim) dapat melihat dengan hati nurani, dalam memutuskan perkara ini berdasarkan keyakinan untuk mendapatkan putusan yang berkeadilan berdasarkan pada pKetuhanan Yang Maha Esa (YME).”(Tegasnya).
0 Komentar