Kuasa Hukum Terdakwa, Berhasil Mengungkap Fakta Kebenaran Persidangan yang Berdampak Terhadap Tuntutan (JPU)

 


Sumber Gambar: Sidang No.201/Pidsus/2021/PN.SGR
/Jurnalis/Satya/Editor/Idham

Safir Law News - Sidang lanjutan terdakwa (AS’D) kasus Pengancaman dengan (membawa senjata tajam) yang dilakukanya terhadap (korban) berinisial (JRB) di Desa Wanagiri, Banjar Dinas Yeh Ketupat, Sukasada Senin (21/08/2020) Silam. Pada saat dilangsungkan (keterangan saksi korban) di Pengadilan Negeri Singaraja dengan Perkara Pidana No.201/Pidsus/2021/PN.SGR Senin (15/02/21). Dalam keteranganya di bawah sumpah persidangan (Pak Jero) menyatakan bahwa pada Jumat (21/08/20) telah terjadi peristiwa pengancaman yg dilakukan oleh (AS’D).

Kronologi kasus berawal pada Pukul 10.00 WITA (Pak Jero) yang diketahui sebagai (saksi) sekaligus korban terancam yang merupakan orang tua dari (korban) berinisial (JRB) saat mencari bunga untuk keperluan banten upacara agama sedang di Jalan Raya Desa Wanagiri, bertemu dengan terdakwa (AS’D) yang sedang melintas. Kemudian, berlanjut sapa menyapa antara (Pak Jero) dengan (AS’D), belanjut tanya jawab mengenai komisi penjualan tanah milik (AS’D) bersama (JRB) yang ditanyakan terdakwa kepada (Pak Jero) karena tidak dengan jawaban tersebut,  membuat (AS’D) naik pitam kepada (Pak Jero).

Terdakwa (AS’D) kesal, kemudian mengeluarkan kata-kata kepada (Pak Jero) ditantang diajak duel tarung sampai mati di Bale Banjar Desa yang tidak jauh dari kediaman (Pak Jero). Berdasarkan keterangan saksi mata (KTM) yang menyelamatkan (Pak Jero) pada saat kejadian, mengatkan bahwa terdakwa (AS’D) membawa keris kecil yang diselipkan di pinggangnya untuk menakut-nakuti korban (Pak Jero) saat berlangsungnya percecokan. Karena takut dengan ancaman (AS’D) dengan was-was (Pak Jero) lari ketakutan dan pulang ke Rumahnya. Bahkan (KTM) mendampingi korban (Pak Jero) dan meminta korban agar menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan terdakwa (AS’D).

Selanjutnya, karena terdakwa (AS’D) masih tidak terima kemudian dengan itikad baiknya berlanjut mendatangi Rumah (JRB) selaku pihak yang bermasalah yang diketahui merupakan anak dari (Pak Jero). Pada saat terdakwa (AS’D) sampai di kediaman bertemu langsung dengan (SA) dan (SW) yang merupakan anak dari (JRB) yang merupakan cucu dari (Pak Jero). Pada saat itu, terdakwa (AS’D) sedang tidak membawa senjata tajam keris pusaka kecilnya, ia hanya memberitahu (SA) dan (SW) ingin bertemu orang tuanya saja, untuk membahasa masalah komisi penjualan tanah yang belum diterimanya.

Atas perbuatanya terdakwa (AS’D) yang diduga telah melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam terhadap korban (JRB) dan (Pak Jero) diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Pidana Penjara 10 Tahun Penjara.

Firmasnyah, S.H selaku Pengacara Kondang “Safir Law Office” diketahui sebagai Ketua PBH Singaraja, yang merupakan Kuasa Hukum/Pengacara dari terdakwa (AS’D) mengatakan bahwa dalam fakta persidangan pasal dugaan pengancaman yang didakwakan terhadap klien kami yang saat ini sebagai terdakwa (kabur dan tidak jelas). Sehingga tidak ada bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan yang mengarahkan terdakwa (AS’D) telah melakukan pengancaman terhadap korban (Pak Jero) dan (JRB).

“Kami mengakui, bahwa klien kami terdakwa (AS’D) memang benar membawa senjata tajam yang diselipkan dipingganya, tapi bukan untuk tujuan mengancam  (Pak Jero). Melainkan untuk memperbaiki saluran pipa air yang terbuat dari selang yang diambil dari mata air atas gunung yang mengalami kerusakan.”

“Rencana pisau tersebut digunakan untuk memotong selang air dalam rangka perbaikan. Jadi tidak ada sedikitpun niat dari terdakwa secara sengaja membawa pisau tersebut dari rumah untuk menemui dan mengancam korban. Karena pertemuan terdakwa (AS’D) dengan korban (Pak Jero) terjadi, karena faktor diluar dugaan dan keinginan (AS’D).” (Ungkapnya).

“Lanjutan Sidang Hari Senin (8/03/21) di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam agenda (Sidang Pembacaan Tuntutan). Saya selaku Kuasa Hukum/Pengacara terdakwa (AS’D) bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukan pasal tentang (Pengancaman). Karena tidak cukup bukti yang mengarah pada pengancaman dan terdakwa hanya diancam membawa senjata tajam tanpa izin dan dituntu dengan ancaman Pidana 6 Bulan Kurungan.”

“Kami selaku kuasa hukum  mengucapkan banyak terimakasih kepada (JPU), akan tetapi pada agenda sidang berikutnya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa (AS’D) melalui Pledoi untuk mendapatkan keringanan  terhadap terdakwa (AS’D). Karena suatu kejahatan dapat dilihat dari adanya niat, dalam kasus klien kami ini tidak ada unsur atau niat untuk melakukan kejahatan sesuai apa yang didakwakan tersebut.”

“Semoga Yang mulia (Majelis Hakim) dapat melihat dengan hati nurani, dalam memutuskan perkara ini berdasarkan keyakinan untuk mendapatkan putusan yang berkeadilan berdasarkan pada pKetuhanan Yang Maha Esa (YME).”(Tegasnya).

Posting Komentar

0 Komentar