Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Bawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelaku Angkat Bicara

Angkat bicara menyoal kasus pemerkosaan Siswi SMP

Sumber Gambar: Safirnews.com/Jurnalis: Satya/Editor Idham

Safir Law News - Firmasnyah, S.H selaku Ketua PBH Peradi Singaraja, angkat bicara menyoal kasus pemerkosaan Siswi SMP berumur (12) berinisial (Kd.MW) dengan iming-iming dibelikan bensin yang dilakukan oleh 11 Pelaku yang kini menjadi tedakwa. Kasus yang terjadi pada Minggu (11/10/2020) Silam, kini kembali muncul ke permukaan. Seperti yang diketahui bahwa kasus pencabulan ini dilakukan oleh 11 Terdakwa/Pelaku berinisial yakni (BR, CH, DK, RD, AC, ART,WWN,PKR,RDS,ERS) yang 7 diantaranya diketahui masih anak di bawah umur.

Kasus pencabulan Siswi SMP (12) berinisial (Kd.MW) saat ini sudah masuk pada agenda (keterangan terdakwa) di Pengadilan Negeri Singaraja, dengan Register Perkara Pidana No.10/Pidsus/2021/PN.SGR. Atas kasus tersebut, para 11 terdakwa para pelaku pencabulan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Firmansyah, S.H selaku Ketua PBH Singaraja, yang diketahui juga sebagai Pengacara Kondang dari “Safir Law Office” yang merupakan Kuasa Hukum/Pengacara Para Terdakwa Pelaku Pencabulan menyampaikan bahwa  Kasus Pemerkosaan yang tejadi antara 11 Pelaku terhadap korban (Kd.MW) secara bergantian tiada unsur paksaan yang memenuhi di dalamnya.

“Seperti yang diketahui, bahwa Korban (Kd.MW) dalam persaksianya di bawah sumpah saat menjawab pertanyaan saya. Korban berkata sejujurnya, bahwa korban yang mengawali pertemuan, dan meminta alamat kepada  terdakwa (CH) serta mendatanginya, karena menganggap (CH) merupakan pacarnya.”

“Lebih lanjut, Firmansyah, S.H selalu kuasa hukum dari terdakwa berusaha mengungkap kebenaran formil terkait kasus ini sesuai penegakan hukum yang sesuai keadilan dan kebermanfaatannya. Walau bersalah harapan saya, dengan pembelaan ini agar para terdakwa yang diketahui merupakan anak di bawah umur, mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan dan tidak melebihi daripada itu.” Ungkapnya.

“Harapan saya, dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Sangatlah disayangkan moralitas regenerasi bangsa. Perlunya pengawasan ortua,  terhadap penggunaan medsos terlebih pada masa pandemic covid-19 ini, semua pelaksanaan kegiatan pembelajaran menggunakan sosial media. Ketika, orang tua lengah, kondisi tersebut akan memunculkan dampak negatif di mana kondisi saat ini, para anak-anak sebagai generasi muda mengalami kebosanan dan rasa penasaran yang sangat tinggi.

“Selain itu, perlunya pemerintah daerah mengandeng "stake holder" terkait bidang agama dan para pemuka agama, dan peran sosial untuk mengikis problem ini agar ke depanya tidak terjadi kembali dengan mensosialisasikan pentingnya edukasi tentang seksual dan dampaknya sejak dini.” Tegasnya. 

 


Posting Komentar

0 Komentar