Sumber Gambar: Safirnews.com/Jurnalis: Satya/Editor Idham
Safir Law News - Firmasnyah, S.H selaku Ketua PBH
Peradi Singaraja, angkat bicara menyoal kasus pemerkosaan Siswi SMP berumur
(12) berinisial (Kd.MW) dengan iming-iming dibelikan bensin yang dilakukan oleh
11 Pelaku yang kini menjadi tedakwa. Kasus yang terjadi pada Minggu (11/10/2020)
Silam, kini kembali muncul ke permukaan. Seperti yang diketahui bahwa kasus
pencabulan ini dilakukan oleh 11 Terdakwa/Pelaku berinisial yakni (BR, CH, DK,
RD, AC, ART,WWN,PKR,RDS,ERS) yang 7 diantaranya diketahui masih anak di bawah
umur.
Kasus
pencabulan Siswi SMP (12) berinisial (Kd.MW) saat ini sudah masuk pada agenda (keterangan
terdakwa) di Pengadilan Negeri Singaraja, dengan Register Perkara Pidana No.10/Pidsus/2021/PN.SGR.
Atas kasus tersebut, para 11 terdakwa para pelaku pencabulan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35
tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15
tahun.
Firmansyah,
S.H selaku Ketua PBH Singaraja, yang diketahui juga sebagai Pengacara Kondang dari
“Safir Law Office” yang merupakan Kuasa
Hukum/Pengacara Para Terdakwa Pelaku Pencabulan menyampaikan bahwa
Kasus Pemerkosaan yang tejadi antara 11 Pelaku terhadap korban (Kd.MW)
secara bergantian tiada unsur paksaan yang memenuhi di dalamnya.
“Seperti yang diketahui, bahwa Korban (Kd.MW)
dalam persaksianya di bawah sumpah saat menjawab pertanyaan saya. Korban
berkata sejujurnya, bahwa korban yang mengawali pertemuan, dan meminta alamat
kepada terdakwa (CH) serta mendatanginya,
karena menganggap (CH) merupakan pacarnya.”
“Lebih
lanjut, Firmansyah, S.H selalu kuasa hukum dari terdakwa berusaha mengungkap
kebenaran formil terkait kasus ini sesuai penegakan hukum yang sesuai keadilan
dan kebermanfaatannya. Walau bersalah harapan saya, dengan pembelaan ini agar para
terdakwa yang diketahui merupakan anak di bawah umur, mendapat hukuman yang
setimpal dengan apa yang dilakukan dan tidak melebihi daripada itu.” Ungkapnya.
“Harapan
saya, dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Sangatlah
disayangkan moralitas regenerasi bangsa. Perlunya pengawasan ortua, terhadap penggunaan medsos terlebih pada masa
pandemic covid-19 ini, semua pelaksanaan kegiatan pembelajaran menggunakan
sosial media. Ketika, orang tua lengah, kondisi tersebut akan memunculkan
dampak negatif di mana kondisi saat ini, para anak-anak sebagai generasi muda
mengalami kebosanan dan rasa penasaran yang sangat tinggi.
“Selain itu, perlunya pemerintah daerah mengandeng "stake holder" terkait bidang agama dan para pemuka agama, dan peran sosial untuk mengikis problem ini agar ke depanya tidak terjadi kembali dengan mensosialisasikan pentingnya edukasi tentang seksual dan dampaknya sejak dini.” Tegasnya.
0 Komentar