Safir Law News - Sudarma alias Darma, seorang terdakwa kasus Narkoba sedang
menghadiri pelaksanaan agenda keterangan saksi pada sidang perkara
N0.09/Pidsus/2021/PN.SGR di Pengadilan Negeri Singaraja. Diketahui kronologi
penangkapan Terdakwa Darma oleh aparat Kepolisian Resort Buleleng pada hari
Senin (07/12/20) Pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Pemuteran, Jalan Raya
Singaraja-Gilimanuk berdasarkan hasil dari laporan warga sekitar. Saat penangkapan dilakukan
oleh Petugas Kepolisian ditemukan Terdakwa Darma secara terang-terangan
diketahui telah membawa 1 Paket Sabu yang merupakan jenis Narkotika Golongan
I dengan berat 0,24 Gram Brutto 0,2 Gram Netto.
Atas kasus tersebut, terdakwa Sudarma alias Darma dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan pidana denda sedikit sebanyak Rp. 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Firmansyah, S.H “Safir Law Office” Selaku Advokat/Kuasa Hukum
Terdakwa Darma, yang diketahui juga selaku Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH
Singaraja) menyampaikan dalam keteranganya bahwa ia telah melakukan pembelaan terhadap terdakwa Sudarma alias Darma.
“Lebih lanjut, Firmansyah, S.H dalam keteranganya ia mengungkapkan bahwa perlunya bantuan pendampingan hukum bagi
Terdakwa Sudarma alias Darma dalam kasus penyalagunaan narkotika sabu-sabau
jenis Golongan I. Saya selaku Advokat/ Pengacara Terdakwa Sudarma alias Darma
wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari
keadilan yang tidak mampu dalam rangka menjamin hak asasi Terdakwa untuk
mewujudkan proses hukum yang adil (due process law) sebagaimana
di dasarkan pada ketentuan Undang-Undang Advokat Pasal 22 Ayat (1) Junto Pasal
56 Ayat (1) KUHAP.”
“Pasal 56 ayat (1) KUHAP berbunyi: Dalam hal tersangka atau
terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka
yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
“Firmansyah, S.H saat diwawancarai dalam penyampaianya juga telah menambahkan
bahwa berdasarkan pengakuan saksi dan keterangan berdasarkan di bawah sumpah
saksi dalam persidangan menerangkan, terdakwa Sudarma alias Darma baru membeli
barang tersebut, dan akan menggunakan untuk dikonsumsi sendiri. Sehingga,
bila mendengarkan keterangan saksi jelas terdakwa adalah sebagai pengguna yang
juga dapat dikatakan sebagai korban dalam peredaran sabu-sabu yang merupakan
narkotika jenis golongan I.” Ungkapnya.
“Firmansyah, S.H berharap perlu kiranya diungkap fakta kebenaran dalam persidangan yang
menjelaskan bahwa benar terdakwa adalah korban yang ketergantungan pada obat
tersebut, sehingga perlu pemilahan. Apakah terdakwa Sudarma merupakan pengedar,
bandar, pengguna, atau hanya sebagai korban dalam kasus ini. Sehingga, dengan
demikian putusan yang mulia Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan dan
asas kemanfaatan sesuai dalam penegakan hukum.” Tegasnya.
0 Komentar