Terancam 12 Tahun Penjara Karena Narkoba Advokat Firmansyah Lakukan Pembelaan Hukum

Firmansyah 2021, Safir Law Office
Sumber Gambar: Firmansyah 2021
Jurnalis: Satya/Editor Idham

Safir Law News - Sudarma alias Darma, seorang terdakwa kasus Narkoba sedang menghadiri pelaksanaan agenda keterangan saksi pada sidang perkara N0.09/Pidsus/2021/PN.SGR di Pengadilan Negeri Singaraja. Diketahui kronologi penangkapan Terdakwa Darma oleh aparat Kepolisian Resort Buleleng pada hari Senin (07/12/20) Pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Pemuteran, Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk berdasarkan hasil dari laporan warga sekitar. Saat penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian ditemukan Terdakwa Darma secara terang-terangan diketahui telah membawa 1 Paket Sabu yang merupakan jenis Narkotika Golongan I  dengan berat 0,24 Gram Brutto 0,2 Gram Netto. 

Atas kasus tersebut, terdakwa Sudarma alias Darma dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan pidana denda sedikit sebanyak Rp. 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Firmansyah, S.H “Safir Law Office” Selaku Advokat/Kuasa Hukum Terdakwa Darma, yang diketahui juga selaku Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH Singaraja) menyampaikan dalam keteranganya bahwa ia telah melakukan pembelaan terhadap terdakwa Sudarma alias Darma.

“Lebih lanjut, Firmansyah, S.H dalam keteranganya ia mengungkapkan bahwa perlunya bantuan pendampingan hukum bagi Terdakwa Sudarma alias Darma dalam kasus penyalagunaan narkotika sabu-sabau jenis Golongan I. Saya selaku Advokat/ Pengacara Terdakwa Sudarma alias Darma wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam rangka menjamin hak asasi Terdakwa untuk mewujudkan proses hukum yang adil (due process law) sebagaimana di dasarkan pada ketentuan Undang-Undang Advokat Pasal 22 Ayat (1) Junto Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.”

“Pasal 56 ayat (1) KUHAP berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”

“Firmansyah, S.H saat diwawancarai dalam penyampaianya juga telah menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan saksi dan keterangan berdasarkan di bawah sumpah saksi dalam persidangan menerangkan, terdakwa Sudarma alias Darma baru membeli barang tersebut, dan akan menggunakan untuk dikonsumsi sendiri. Sehingga, bila mendengarkan keterangan saksi jelas terdakwa adalah sebagai pengguna yang juga dapat dikatakan sebagai korban dalam peredaran sabu-sabu yang merupakan narkotika jenis golongan I.” Ungkapnya.

“Firmansyah, S.H berharap perlu kiranya diungkap fakta kebenaran dalam persidangan yang menjelaskan bahwa benar terdakwa adalah korban yang ketergantungan pada obat tersebut, sehingga perlu pemilahan. Apakah terdakwa Sudarma merupakan pengedar, bandar, pengguna, atau hanya sebagai korban dalam kasus ini. Sehingga, dengan demikian putusan yang mulia Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan dan asas kemanfaatan sesuai dalam penegakan hukum.” Tegasnya.

 

Posting Komentar

0 Komentar