Firmansyah, S.H dan Ketua PBH Peradi Singaraja Optimis Vaksinasi Tahap II Puskesmas III Buleleng


Sumber Gambar: Vaksinasi Covid-19 Tahap II Puskesmas III Kecamatan Buleleng. Jurnalis Satya/Editor Idham|

Safir Law News_ Puskesmas  III Kecamatan Buleleng, telah berhasil melaksanakan kegiatan Vaksinasi Nasional Covid-19 tahapan ke-II pada hari Rabu (31/3/21) pada Pukul 09.00-12.00 Wita bertempat di Puskesmas III, Penarukan Buleleng, Bali.

Penyelenggaraan kegiatan Vaksinasi Nasional Covid-19 tahap ke-II diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan para Pejabat dan para pegawai Pengadilan (PN Singaraja) beserta jajaran Pos Bantuan Hukum (PBH Peradi Singaraja), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru serta Lansia, yang diutamakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. 

Hal tersebut dibenarkan oleh dr. Dewa Merta Suteja, M.A.P, selaku Dokter dan Kepala Puskesmas III Buleleng, menyatakan bahwa kegiatan vaksinasi covid-19 untuk ke-II kalinya ini merupakan kerja nyata Pusksesmas III Buleleng dalam rangka menjalankan program Pemerintah Pusat berkaitan dengan Vaksinasi Nasional untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten Buleleng.

"Lebih lanjut, Dewa Merta Suteja, mengungkapkan bahwa Pemberian vaksinasi Nasional Covid-19 di Kabupaten Buleleng, saat ini sasaranya diutamakan kepada: (1) Para Pejabat Pengadilan (PN Singaraja) beserta jajaranya. (2) Para Pegawai Negeri Sipil (ASN). (3) Para Guru/Pendidik. (4) Masyarakat rentan lanjut usia (Lansia)." Ucapnya.

"Adapun para peserta vaksinasi covid-19 di Puskesmas III Buleleng, harus melalui alur tahapan meja Pertama, adalah tempat pendaftaran dan verifikasi calon penerima vaksin. Meja Kedua,  tempat skrining untuk mengetahui riwayat calon penerima vaksin. Meja Ketiga, tempat vaksinasi bagi peserta yang lolos tidak sedang demam di atas 37,5 derajat Celcius, tekanan darah di atas 140/90, menderita covid-19, penderita gejala ISPA, Alergi berat, Penyakit ginjal, Reumatik, Sakit Saluran Pencernaan Kronis, penderitaan diabetes melitus, penyakit paru-paru." 

"Kemudian, di meja Keempat adalah tempat pencatatan dan observasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Jadi vaksinasi covid-19 diberikan dua kali dengan jarak waktu pemberian 14 hari dari sejak suntikan vaksin pertama diberikan." Tegasnya.

Firmansyah S.H, selaku Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH Peradi) Singaraja menyatakan bahwa Ia sangatlah mengapresiasi totalitas kinerja Puskesmas III Buleleng, di bawah Pimpinan dr. Dewa Merta Suteja, M.A.P, selaku Kepala Puskesmas III Buleleng, yang di mana telah menjalan misi Pemerintah Pusat dalam mensukseskan program realisasi Vaksinasi Nasional Covid-19 yang ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

"Saya pribadi sangat kagum dan bangga kepada para petugas kesehatan khususnya di kabupaten Buleleng yang merupakan pahlawan kemanusiaan yang sangat totalitas dalam memutus mata rantai covid-19." Ucapnya.

“Tidak lupa ucapan terimakasih saya haturkan kepada Bapak Dr. I Gede Yuliartha, S.H.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dengan tindak lanjut pemberian bantuan vaksin kepada Pos Bantuan Hukum (PBH) serta rekan Advokad di Buleleng. Mengingat tugas dan tanggung jawab kami dalam melakukan pengabdian untuk penegakan hukum yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga dirasa sangat rentan terdampak penularan covid-19." 

“Harapan saya, dengan adanya realisasi vaksinasi nasional covid-19 di Pusksemas III Buleleng ini, menjadi salah satu informasi edukasi ampuh untuk masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi  covid-19 khususnya di Kabupaten Buleleng. Untuk menakar isu berita hoax berkenaan dengan vaksinasi covid-19."

"Selain edukasi masyarakat,  juga tentu diperlukan kesadaran masyarakat Buleleng, mengenai vaksinasi covid-19. Dikarenakan jika masyarakat Buleleng secara keseluruhan, sudah sadar dan tidak takut lagi  atau cemas. Maka kedepanya, dapat memudahkan seluruh realisasi program Pemerintah Pusat berkaitan dengan vaksinasi covid-19."

"Tentu dapat dipastikan, besar harapan saya, jika semua masyarakat Buleleng secara keseluruhan mengikuti program ini secara merata dan berkelanjutan dengan jargon (Bersama, Kita Pasti Bisa) maka, tidak dapat dipungkiri dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam memutus mata rantai dan menyudahi pandemi covid-19 serta, memulihkan kondisi sosial, ekonomi di Kabupaten Buleleng."Tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar