Kedudukan Wara Negara dimata Hukum Diperlakukan Secara Adil

Photoraph: Fajar 

Firman Law News - FIRMANSYAH, S.H. Ketua PBH POSBAKUM PERADI DPC Buleleng dan juga adalah Direktur LBH BARRA adalah merupakan Advokat yg berkantor pada kantor hukum Safir Law Firm yang beralamat Pertokoan Pasar Singaraja-Bali. Memenuhi undangan Polda Bali bagian Hukum untuk memberikan penjelasan tentang kasus hukum Client. Dimana Client merupakan mantan istri seorang bule yg dalam hal ini sibule ingin menguasai semua harta yang dimiliki karena bule merasa sebagian adalah modal yg dimiliki adalah berasal darinya. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Dalam UU Pernikahan sudah jelas diatur bahwa harta yg didapatkan pada saat pernikahan adalah harta bersama dan harus dibagi 2 dalam pernikahan nya, 

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

Pertama, Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 

Kedua, Harta Masing-Masing Suami Atau Istri Yang Diperoleh Melalui Warisan Atau Hadiah Dalam Perkawinan, yaitu Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

Ketiga, Harta Bersama Atau gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Kali ini Firmansyah, S.H. Ketua PBH (Peradi Singaraja) akan menguraikan beberapa hal terkait pembagian harta bersama atau gono-gini. Pengetahuan ini penting agar harta bersama yang sangat berharga dan bersejarah yang sangat penting untuk kelanjutan hidup diri sendiri dan keluarga pasca perceraian tidak jatuh pada tangan orang lain, guna menghindari peralihan-peralihan ke tangan pihak ketiga yang dapat menelan biaya, waktu, dan tenaga yang panjang dan melelahkan. Dan karena kurang sigap, sangat mungkin harta bersama tertentu tidak lagi dapat dipulihkan. Penjelasan dan duduk persoalan dan kedudukan harta dalam pernikahan menjadi titik terang dalam polisi mengambil langkah dan sikap hukum. Sehingga keadilan dirasakan oleh masyarakat. 

Beravo Polda Bali dalam penanganan yang perofisional

 

Posting Komentar

0 Komentar