Peradi DPC Singaraja Memberikan Pelatihan Dalam Rangka Persiapan Ujian Pelatihan Advokat

 

Safir Low News - Pada hari Minggu pagi pukul 9.00 WITA, DPC Peradi Singaraja memberikan pelatihan bagi perserta UPA yang di ikuti sebanyak 30 orang yang dilaksanakan di Kampus Panji Sakti,dalam pembekalan materi yang diberikan adalah pilihan a,b,c  sebanyak 150 soal dan dilanjutkan dengan pelatihan pembuatan surat kuasa dilanjutkan dengan pembuatan gugatan dan waktu mengerjakan adalah 2 jam, setelah pembekalan dilanjutkan penilaian pada pilihan dan pembahasan tentang surat kuasa dan bagaimana membuat gugatan yang benar.acara pelatihan di hadiri oleh Gede Harja ,SH, ketua DPC.Peradi Singaraja, Dayu Purba, SH Bendahara DPC.Peradi Singaraja dan Firmansyah, SH Ketua PBH (Pos Bantuan Hukum) DPC.Peradi Singaraja dari hasil evaluasi kegiatan cukup memuaskan para peserta melaksanakan dengan antusias dan mengharapkan sebelum ujian UPA pada bulan Februari agar dilaksanakan kembali tryout agar peserta yg mengikuti Ujian UPA dari wilayah DPC.Peradi Singaraja dapat lulus semuanya.

Firmansyah, SH. Ketua Posbakum Peradi dalam evaluasinya seijin Ketua Peradi DPC Singaraja memberikan pembekalan bahwa seorang Advokat harus dapat membuat surat kuasa yg baik dan benar, surat kuasa khusus hari memuat 13 komponen penting yang termuat di dalam surat kuasa. Adapun poin tersebut adalah judul surat kuasa khusus yang bertanda tangan dibawah ini, ID nama indititas pemberi kuasa, selanjutnya disebut pemberi kuasa, milih domisili hukum, memberi kuasa kepada nama advokat, Nama Advokat alamat kantor advokat baik sendiri sendiri atau secara bersama sama, selanjutnya disebut penerima kuasa, kemudian khusus, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa nama pemberi kuasa masalah  ya apa? gugatan di Pengadilan Mana. Penerima kuasa diberi kuasa untuk: poin kuasa yg diberikan, diberikan hak substitusi dan hak retensi, tanggal. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Surat kuasa adalah dasar dari gugatan yang mana gugatan berkorelasi dengan kuasa jadi gugatan yg dibuat ditujukan kepada ketua pengadilan mana yg dituju sesuai dengan lokus delekti atau obyek sengketa dan antara petitum dan Posita harus jelas dan berkaitan. Demikian ulasan penjelasan dan penekanan dalam pelatihan dalam rangka persiapan menghadapi UPA nanti.

Posting Komentar

0 Komentar