Perjuangan Sang Pengacara Dalam Pembelaan Antara Pembunuhan dan Penganiayaan

Photograph: Fajar,  Editor: PSB

Safir Law Office - Firmansyah, SH Ketua PBH Peradi Singaraja Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Safir Law Office dan direktur LBH Barra dalam sidang lanjutan perkara No.165/Pid.B/2021/PN.Sgr.

Sidang lanjutan perkara dengan Agenda Pledoi/Pembelaan yang dibacakan dihadapan sidang. Majelis pada tanggal, 22 Desember 2021 diruang Cakra, Firmansyah, SH tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa yang berinisial WT usia 67 tahun. Dengan Pasal 338 KUHP, Pembunuhan, yang mana ancamannya adalah max 15 Tahun.

Dalam hal ini terdakwa dituntun pidana 10 tahun. Sehingga atas dasar tuntutan JPU kuasa hukum terdakwa Firmansya, SH. melakukan Pledoi dengan pembelaan bahwa kuasa hukum tidak sependapat dengan JPU di mana seharusnya Terdakwa dituntun dengan dakwaan ke dua dengan pasal 351 Ayat (1) yang itu "Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain kehilangan Nyawa dengan ancaman hukuman max 7 tahun" 

Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya tidak ada niat dan keinginan untuk menghabiskan nyawa korban yang ada keributan antara terdakwa dengan korban dari lisan terus perkelahian. Dimana korban mengambil Kampak lalu terdakwa mengambil penumbuk bumbu yang ada di dapur lalu digunakan untuk memukul dan atas pukulan sebanyak 3 kali korban tersungkur lalu terdakwa menghentikan pukulan. Pihak keluarga membawa korban ke Pukesmas dan ke RSUD Singaraja namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas dasar itulah kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim bahwa seharusnya JPU menggunakan pasal 351 KUHP ayat (1) bukan pasal 338 KUHP dimana pasal 351 ayat 3 ancamnya masimal pidana 7 tahun penjara.

Sehingga atas dasar itu Firmansyah,SH ketua PBH Peradi dan Direktur LBH BARRA, mengajukan permohonan pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan melanggar pasal 351 ayat 3 dan meminta ke pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun. Karena tidak ada alasan penghapus pidana akan tetapi ada alasan pemaaf  yg dapat dijadikan alasan untuk mohon keringanan. Sidang ditutup dilanjut sidang berikutnya dengan waktu 1 (satu) Minggu dengan agenda Jawaban/Tanggapan JPU terhadap Pledoi yang diajukan.


editor: PSB

Posting Komentar

0 Komentar