RESTORATIVE JUSTICE Dalam Implementasi

 

 Firmansyah 2021, Safir Law Office 

Sumber Gambar: Firmansyah 2021
Jurnalis: Sultan/Editor Syarif

 

Safir Law News - restorative justice dalam implementasi FIRMANSYAH,SH Advokat yang berkantor pada kantor hukum Safir Law Office yang juga adalah Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja,dan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Barisan Rakyat Merdeka (BARRA) yang beralamat di Perumahan Jalak Putih IV Blok A.No.07 Singaraja-Bali.dalam pandangan menyatakan bahwa restorative justice belum lah berjalan atau dapat diterapkan secara maksimal, dalam peraktik dilapangan banyak dari aparat penegak Hukum masih terkesan ragu-ragu dan ada ketakutan atau mengambil langkah yang salah dalam penyelesaian suatu kasus Pidana, Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban .’’  

Restorative justice is a victim centered response to crime that allows the victim, the offender, their families, and representatives of the community to address the harm caused by the crime

Kata-kata tersebut menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) ditujukan pada respons dari pelaku, korban, keluarga serta masyarakat atas tindak pidana yang diakibatkan oleh pelaku serta jalan penyelesaian serta pertanggung jawaban pelaku untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya peran dari seluruh elemen yang terlibat dalam perkara pidana baik keluarga korban, keluarga pelaku maupun anggota masyarakat dalam hal penyelesaian perkara pidana.

Sedangkan Tujuan hukuman adalah salah satunya memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan agar kejahatan dan tindak criminal tidak terulang kembali,akan tetapi perlu kita sadari terkadang suatu kejahatan terjadi bukanlah atas kehendak sipelaku akan tetapi dapat terjadi karena keadaan atau situasional suatu keadaan sehingga perbuatan itu terjadi,

Contoh lakalalin Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Dalam hal ini perlu adanya kepastian penempatan RJ dalam penyelesaian sebuah perkara dan atas dasar itu maka sudah sepantasnya para penegak hukum dan seluruh stik holder , Pelaku dan koorban dapat menyelesaikan masalah ini dengan penuh kearifan dalam rangka mencari jalan keluar yang terbaik dan besar harapan jika Para Aparat Penegak Hukum baik dari kepolisan ataupun kejaksaan mengupayakan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) lebih dikedepankan dan oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi dan pembekalan tentang Restorative Justice (RJ) kepada Para Penegak Hukum.

Posting Komentar

0 Komentar