Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Dengan Agenda Tuntutan JPU

Foto Grafer Fajar editor PSB

Pada hari Senin PKL.14 .00 Wita Tanggal 20 Desember 2021 Firmansyah,SH Ketua PBH Peradi Singaraja advokat yg berkantor pada Kantor hukum Safir Law Office alamat Perumahan Jalak Putih IV belakang gedung Pusundan Blok A no.7 Singaraja-Bali, bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja.dilaksanakan sidang lanjutan perkara Narkoba perkara No:173/Pid.sus/2021/PN.Sgr agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa inisial KBA alias KB yang telah didakwa oleh JPU Made Juni Artini,SH. Dengan dakwaan sebagai berikut :

1.Menyatakan terdakwa KBA terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual.membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1,sebagaimana dakwaan ke satu(1) melanggar pasal 114 ayat satu(1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KBA dengan Pidana Penjara selama 6 tahun.dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan denda 1Milyar rupiah atau subsider 6 bulan Penjara.

3.barang bukti berupa 1 (Satu) paket pelasti bening yg didalamnya terdapat butiran kristal sabu dengan berat brooto,0.91 gram dan berat netto.0.72 dalam menyikapi dakwaan tersebut, Firmansyah,SH Kuasa Hukum Terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU, yang mana keberatan tersebut.dituntunya nya terdakwa sebagai Pengedar dimana dari kronologis kejadian Terdakwa adalah korban dari peredaran Narkotika.yang mana terdakwa membeli dari orang yg bernama  saudara Darma (DPO).membeli 1 paket Sabu  seharga Rp.1.ajuta 50 Rupiah yang mana rencananya barang tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa...berdasarkan keterangan tersebut Firmansyah,SH selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dimana seharunya Terdakwa di tuntut dengan pasal 112 atau Pasal 127 sehingga bisa untuk dilaksanaa rehabilitasi sebagai pencandu...karena pasal alternatif 127 tidak ada dalam.

Dakwaan yg ada Pasal 112 saja maka sudah sepantasnya jika terdakwa didakwa dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun."" Pasal 112 ""memiliki menyimpan dan menguasai.dalam pembelaan Pledoi Firmansyah,SH akan membuat dalam bentuk tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjuta pada hari Rabu,Tanggal 22 Des 2021.yang akan disampaikan di hadapan ketua Majelis Hakim Heryanti,SH.M.Hum.



Posting Komentar

0 Komentar