Perjuangan Sang Pengacara Dalam Pembelaan Antara Pembunuhan dan Penganiayaan

Photoraph: Charly

Safir Law News - Firmansyah, S.H. Ketua PBH Peradi Singaraja, advokat yang berkantor pada kantor hukum Safir Law Office. Dalam sidang lanjutan perkara No.165/Pid.B/2021/PN.Sgr.

Sidang lanjutan perkara dengan agenda Putusan yang dibacakan dihadapan sidang Majelis pada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cakra. 

Firmansyah,SH sebagai penasehat dan bersyukur serta mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dirasakan sudah memberikan keadilan bagi pencari keadilan yang memutus dengan putusan hukuman pidana 8 tahun. Melalui putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa yang berinisial WT usia 67 tahun dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) yang mana ancamannya adalah max 15 Tahun, dan dalam hal ini terdakwa dituntun 10 tahun. 

Menerima demikian juga tersangka menerima putusan tersebut maka kuasa hukum Firmansya,SH menerima sehingga putusan menjadi inkracht. Terdakwa dituntut dengan dakwaan ke dua dengan pasal 351 Ayat (1) yang itu "Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain kehilangan Nyawa" dengan ancaman hukuman masimal 7 tahun. 

Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya tidak ada niat dan keinginan untuk menghabiskan Nyawa korban, yang ada keributan antara terdakwa dengan korban dari lisan terus perkelahian dimana korban akan mengambil Kampak lalu terdakwa mengambil penumbuk bumbu yang ada di dapur lalu digunakan untuk memukul dan atas pukulan sebanyak 3 kali korban tersungkur lalu terdakwa menghentikan pukulan dan keluarga membawa korban ke pukesmas dan ke RSUD Singaraja namun Nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas dasar itulah kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim bahwa seharusnya JPU menggunakan pasal 351 KUHP ayat (1) bukan pasal 338 KUHP dimana pasal 351 Ayat 3 ancamnya masimal 7 tahun dan oleh sebab itu maka atas putusan Majelis Hakim 8 Tahun penjara. 

Firmansyah,SH ketua PBH Peradi selaku kuasa hukum merasa putusan tersebut sudah tepat dan berkeadilan.

Salam Probono

Posting Komentar

0 Komentar