Fiat Justitia Ruat Caelum: "Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh"

Photograph: Beravo

Safir Law News - Rabu, 2 Februari 2022 para brother hood "PBH DPC PERADI Singaraja" yang terdiri dari Firmansyah, S.H., Heru Aryo Tirto Wibowo, S.H dan Luh Gede Artiningsih, S.H,.M.H para Advokat yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan berdasarka KUHAP Pasal 56 Melakukan Pembelaan terhadap Terdakwa inisial KDA yang dituntut oleh JPU dengan pasal 114 ayat (1) UU NO.35 Tahun2009 tentang Narkotika. 

JPU menuntut 7 tahun, denda 1 Miliar dan subsider 6 (enam) dalam persidangan yang sudah berjalan cukup alot. Antara JPU dan Kuasa Hukum terdakwa saling beragumen hukum yang tentu saling mencari celah hukum dalam setiap  jenjang pemeriksaan sampailah pada pledoi. 

Dimana Para Advokat Probono atau yg dikenal dengan Brother Hood melakukan pembelaan dalam permohonannya kepada Majelis Hakim menyampaikan pemikiran dan pandangan hukum yang bedasarkan pada Pasal 189 ayat (4) UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana " KETERANGAN TERDAKWA SAJA ATAU PENGAKUAN TERDAKWA SAJA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA IA BERSALAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA, MELAINKAN HARUS DISERTAI DENGAN ALAT BUKTI YANG LAIN" 

Pasal 183 KUHAP berbunyi "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah iya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah." 

Para pembela beragomentasi bahwa tidak sependapat dengan JPU karena 2 alat bukti tidak tercukupi dan hanya berdasarkan pengakuan terdakwa tentu hal ini sangatlah lemah dalam pembuktian atas dasar pembela mohon majelis hakim dapat memutus perkara dengan suatu kenyakinan kami berdoa semoga Tuhan mengampuni kita dan memberikan pemikiran yg jernih sehingga dapat memberikan putusan yang seadil adilnya.


editor Charley.

Posting Komentar

0 Komentar