Mencari Keadilan Hukum Dalam Kasus Perusakan Rumah


Safir Law News - Seorang warga Desa Baktiseraga, Buleleng bernama Gede Widiantara (42) bersama dua pengacara mendadak datangi Mako Polsek Singaraja.

Kedatangan Gede Widiantara ke Unit Reskrim Polsek Singaraja pada Jumat (4/10) pukul 8.00 wita tersebut dengan didampingi dua pengacaranya yakni Made Suwinaya.SH., Firmansyah.SH guna melaporkan kasus pengerusakan rumah tinggalnya  di jalan A. Yani No 177, Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga yang diduga dilakukan oleh Gung Gimbal,dkk  dengan dikomando  I Gusti  Nyoman Ari Darmawan pengacara yang diberikan  kuasa untuk  pengosongan rumah tersebut dari pemilik Toko Panji Teknik yang tidak jauh rumah korban.

Pengosongan rumah tinggal korban yang berujung pada pengerusakan itu, jajaran Polsek Singaraja di bawah kendali AKP Gusti Ngurah Yudistiram.SH., langsung bergerak cepat atas laporan korban dan memanggil kedua belah pihak  untuk diminta keteranganya ke Polsek Singaraja

Rumah  Gede Widiantara sebelumnya, selaku pemilik sah telah menggadaikan bukti kepemilikannya yaitu Sertifikat tanah itu di BPR Bank Mambal yang beralamat di wialayah Abian Semal, Denpasar sebagai anjungan pinjaman. Menurut Gede Widiantara ketika ditemui di Polsek Singaraja pihaknya yang tinggal bersama orang tua dan sempat menghentikan pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut masuk kehalaman rumah tanpa ijin dengan membawa alat berat(bulldozer) ,”Saya sudah berusaha untuk menghentikan, tapi mereka tidak mengindahkan tetap saja mereka menjalankan eksekusi itu, setelah tengah jam baru ada pengerusakan dari mereka. Kaca jendela dan lain lain pecah, ini sudah 2 x amcam saya. Padahal sisa saldo sebesar 1,245.000.000 M dan pinjaman pokok diawal sebesar 1,7 M sudah saya mau lunasi cuman pihak Bank berkelat—kelit. Kalau dilihat harga tanah disana 1 M per are dan itu luasnya 5,7 are ”papar Gede Widiantara kepada awak media.

Selaku kuasa hukum I Made Suwinaya SH.M.Hum dan Firmansyah. SH., yang diberikan kuasa penuh oleh Gede Widiantara untuk mengatasi masalahanya  mengatakan, “Sebelumnya klien saya mendapat peringatan SP1/SP2 pada bulan Juli lalu, kemudian ingin  melunasi hutangnya ke bank BPR  tetapi pihak Bank selalu menghindar dan hilang dari kantor sehingga kita sulit untuk menemukan. Atas  dasar itu kami melakukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Singaraja  dengan menempuh jalur hukum. Tiba tiba  tanpa kita ketahui ada pihak ketiga  yang mengklaim bahwa rumah yang ditempati oleh klien kami adalah milik dia dasarnya beli kepada pihak Bank,”jelas Made Suwinaya didampingi Firmansyah dari Peradi Buleleng.

Pengerusakan rumah Gede Widiantara yang dilakukan oleh orang-orang suruhan pemilik UD Panji Teknik diduga merebut lahan  tersebut hingga menjadi sertifikat diduga atas namanya  tidak sesuai  prosedural  dan melanggar beberapa pasal serta tidak  melalui proses pengadilan Buleleng maupun proses lelang.

”Tidak sesuai prosudural menguasai barang milik orang serta pihak ketiga tanpa menempuh proses lelang dan ini masih dalam proses hukum, dan juga diduga pemilik UD Panji Teknik memberikan kuasa kepada orang yang bukan orang hukum sehingga kami melaporkan pengerusakan ini ke Polsek Singaraja,”imbuh Firmasyah dengan Made Suwinaya.

Sesuai laporan  Nomor STPL/ 59 7X/20197Bali/ Res Bl/ Sek Sgr. Berdasarkan Laporan Polisi No, : LP/ 59 1X/ 2019 /Bali / Res BI1 /Sck Sgr Tanggal 04 Oktober 2019, pukul  08.00 wita, Kapolsek Singaraja, AKP Gusti Ngurah Yudistira.SH saat ditemui di ruang kerjanya oleh Buserkriminal.com  membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bhabinkam Desa baktiseraga,”Benar tadi dari Bhabinkam melaporkan, nah kita perintahkan Reskrim Polsek Singaraja untuk melakukan lidik, sampai saat ini keduanya sudah kita lakukan penyidikan,”papar AKP Gusti Ngurah Yudistira.

Posting Komentar

0 Komentar