PROBONO Adalah Tugas Mulia Dalam Menjalankan Sumpah Profesi Advokat dan Amanat UU



Photograph: Beravo 

Safir Law News - Singaraja, 8 Februari 2022 para brother hood advokat PBH PERADI DPC Singaraja menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai sumpah profesi advokat dalamenjalankan amanat UU pasal 56 KUHAP "Seseorang yang diancam hukuman diatas 5 tahun, sifatnya wajib didampingi oleh pengacara/penasehat hukum, baik diminta atau tidak diminta"

Dengan maksud dan tujuannya adalah bukan untuk membela kesalahan para terdakwa akan tetapi memastikan para terdakwa mendapatkan perlakuan yg adil dan benar dalam proses hukum yang dihadapinya.

POLISI DAN JAKSA ADALAH REKAN DISKHAS HUKUM DALAM PERDEBATAN DIRUANG SIDANG UNTUK MENDAPATKAN SUATU PUTUSAN YANG BERMANFAAT, BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM OLEH HAKIM

Hari ini kami BROTHER HOOD PBH PERADI DPC Singaraja ada 4 agenda sidang, dengan 3 agenda sidang Narkoba, 1 agenda sidang pencabulan dan ditambah 1 kasus lagi penunjukan baru dalam penetapan Pengadilan Negeri Singaraja tentang Narkotika

Semoga para brother hood diberi kesehatan dan keikhlasan karena yang kita perbuat adalah Darma Bhakti kita pada Profesi dan Organisasi. 

Salam Probono...!


Editor: Charley

Posting Komentar

0 Komentar