PBH ( Pos Bantuan Hukum ) Hadir Buat Masyarakat Kurang Mampuh yang Terjerat Hukum

Photograph: Sultan 

Safir Law News - Singaraja Jum'at 24 Maret 2022, bertempat di Radio Swara Teknika yang beralamat di SMKN 3 Singaraja siaran di frekwensi 107.7 FM Radio Komunitas Pendidikan pada pukul 17.00 s/d 18.00 WITA.

Telah dibahas tentang Sosialisasi Hukum tentang Probono dan Prodeo sebagai Narasumber Bapak Firmansyah,SH selaku Ketua PBH Peradi DPC Singaraja yang telah berkerja sama dalam pelayanan Hukum dengan Pengadilan Negeri Singaraja dan Narasumber Ibu Bella Salsabilla, F.SH. Ketua Lembaga Bantuan Hukum BARRA yang telah berkerja sama dengan Pengadilan Agama Singaraja.

Dalam keterangan para Narasumber menjelaskan untuk mendapatkan bantuan hukum di Posbakum Masyarakat yang kurang mampu dalam permohonan bantuan harus melengkapi surat keterangan kurang mampu dan KIS serta mengisi pormulir mohon bantuan hukum, menguraikan persoalan yang dihadapi dan bantuan hukum yang diberikan adalah informasi hukum.

Konsultasi Hukum dan Advais Hukum, Probono adalah bantuan hukum cuma cuma bagi masyarakat yang kurang mampuh yang terjerat hukum di pengadilan merujuk pada Pasal 56 KUHAP "Seseorang terdakwa yang diancam dengan ancaman 5 tahun keatas, maka sifatnya wajib untuk didampingi oleh seorang pengacara/penasehat hukum, bila tidak ada yang mendampingi maka peroses persidangan tidak sah secara hukum". 

Pendampingan yang diberikan adalah untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan benar. Dalam proses pemeriksaan tidak ada tekanan dan paksaan apalagi ancaman baik oleh Penyidik Kepolisian dikejaksaan atau dipengadilan ini adalah bentuk negara menjamin hak setiap warga warga negara untuk diperlakukan sama dihadapan hukum yang ada Probono berkaitan dengan Pidana.

Sedangkan Prodeo adalah bentuk bantuan Negara kepada masyarakat yang kurang mampu dalam mencari kepastian hukum dipengadilan baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama, Prodeo adalah bentuk negara membebaskan biaya perkara bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan kepastian hukum. Tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara dan tergantung anggaran yang ajukan oleh Pengadilan Negeri ada termuat apa tidak dalam diva. Bagi masyarakat kalau mau counsul maka PBH (Pos Bantuan Hukum), baik yang berada di Pengadilan Negeri Singaraja ataupun yang berada di Pengadilan Agama Singaraja. Akan memberikan konsul, advais, dan pendampingan hukum secara geratis. 

Demikian penjelasan singkat dengan waktu yang sangat terbatas dan kita akan ketemu lagi pada session berikutnya Salam Probono dan Prodeo.


Editor charley

Posting Komentar

0 Komentar