Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Terhadap Istri Siri

Safir Law News - Singaraja 24 Maret 2022, bertempat aula sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja. Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SUI terhadap istri sirinya Sri Indra Wati.

Melalui tempat kejadian Desa Celukan Bawang dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana saksi tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksiannya dengan alasan sakit. Dengan tidak hadirnya saksi dalam persidangan maka penasehat hukum dan JPU sepakat untuk menghadirkan saksi pada tanggal 7 April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Sidang ini adalah dalam rangka pembuktian apakah terdakwa melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat pasal 351 KUHP ayat 3. 

Kami sebagai Penasehat Hukum mengharapkan klien kami terdakwa dapat dihukum setimpal dengan kesalahannya, bukan pembunuhan tapi adalah perbuatan penganiayaan berat.


Posting Komentar

0 Komentar