Hukuman yang Setimpal Adalah Keadilan

Photograph: Charley

Safir Law News - Menyikapi putusan dari Majelis Hakim PN Singaraja, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Suin, Firmansyah, S.H mengaku, menerima putusan itu. Menurut Firmansyah, putusan vonis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Suin memenuhi asas keadilan.

Sebab dikatakan Firmansyah, tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap terdakwa Suin selama 13 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam dakwaan primer, kurang tepat dan tidak berdasar pada fakta relita  tidak memenuhi unsur pidana.rekan JPU kurang tepat dalam menggunakan pasal yg dipakai dalam mendakwa.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Selasa (17/5) lalu, PH berpendapat dari fakta-fakta perrsidangan jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suin melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sesuai dalam dakwaan subsider.

Majelis Hakim, mempertimbangkan unsur Pasal yang ada dalam pledoi tersebut. Sehingga dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Singaraja, terdakwa Suin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penahanan.

"Terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh korban, melainkan ingin memberikan pelajaran dengan melakukan pemukulan hanya untuk memberikan rasa sakit terhadap korban dan untuk memberik efek jera akibat sering dimarahi, situasi pun pada saat kejadian semua dipengaruhi alkohol jadi sesuatu yg terjadi diluar kesadaran ..Jadi pertimbangan majelis hakim didalam mengambil keputusan sudah tepat dan benar mencerminkan rasa keadilan dalam mempertimbangkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya niat dari terdakwa untuk menghabiskan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja sehingga perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP sesuai dakwaan subsider," dalam hal ini Jaksa masih fikir - fikir jadi ada waktu 1 Minggu untuk inkrah putusan, kalau JPU tidak terima akan putusan majelis maka akan banding dan saya kuasa hukum akan meminta terdakwa dibebaskan demi hukum karena penerapan hukum yang salah ""seseorang tidak boleh dihukum melebihi dari apa yg dilakukannya"" ujar Firmansyah.SH



Editor: arry

Posting Komentar

0 Komentar