Dalam persoalan yang terjadi terdapat pelajaran yang berharga Hukum berdasar pada bukti Formil dan Matriil..


RadarBuana.com | Jakarta – Kisruh yang terjadi antara dua kubu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), antara PHDI versi Mahasaba Luar Biasa (MLB) yang dipimpin oleh Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dengan PHDI kubu Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kekinian, kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Yanto Jaya S.H., selaku ketua tim hukum dari kubu WBT mengatakan, kemarin Rabu, 8 Juni 2022, kami hadir sebagai kuasa hukum tergugat 6 (enam) tokoh Parisada dengan perkara 984 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi, fakta dan pengajuan bukti tambahan dari kami.

“Khusus untuk bukti tambahan, kami mengajukan lebih kurang 9 bukti tambahan. Sementara untuk saksi fakta kami menghadirkan bapak Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana. S.Ag., beliau mantan pengurus dalam berbagai periode di Parisada,” tutur Yanto Jaya kepada wartawan usia acara Simakrama Kebangsaan di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2022).

Lebih lanjut Pengacara yang sudah hampir 30 tahun malang melintang di dunia Hukum itu menerangkan, dimulai dari sekitar tahun 80an sampai hari ini beliau (Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana. S.Ag) masih menjabat di berbagai struktur, dan kesaksian beliau kemarin sangat baik, dimana beliau menceritakan Parisada itu khususnya terbagi atas 3 organ, ada Sabha Pandita, Sabha Ulaka dan Pengurus harian.

“Dan beliau menyatakan pelaksanaan Mahasabha itu ataupun Mahasabha luar biasa harus diselenggarakan oleh pengurus harian dalam masa bakti, tidak bisa dilakukan oleh pihak lain, siapapun itu. Dan itu harus memenuhi syarat awal adanya usulan secara tertulis dari 2/3 dari Parisada Provinsi se-Indonesia, tanpa usulan tertulis itu tidak bisa dilaksanakan,” jelas Yanto Jaya.

Sambungnya, usulan tertulis sudah masuk, maka akan dirapatkan dengan 3 struktur artinya dengan Sabha Pandita, Sabha Ulaka dan kepengurusan akan dirapatkan.

“Nah kalau disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan mahasabha luar biasa, dengan mengundang peserta mahasabha lainnya, yaitu Parisada Kabupaten Kota, ormas-ormas Hindu tingkat Nasional dan juga pemerintah, serta para peninjau dari organisasi kemasyarakatan Hindu yang bersekala daerah,” terang Yanto.

Dan sambungnya lagi, kemarin cukup jelas, di jelaskan bahwasannya tentang masa bakti tidak diatur di dalam AD/ART, sampai yang terakhir di tahun 2016 di Surabaya mahasabha XI. Hanya di tetapkan masa bakti 5 tahun.

“Jadi tidak ada definisi tentang masa bakti, sehingga beliau menyatakan, masa bakti dalam kebiasaan di Parisada Pusat, dihitung sejak diserahkan hasil mahasabha kepada pengurus terpilih, sampai kepada nanti dinyatakan Demisioner dalam mahasabha berikutnya,” ungkap Yanto.

Dan hari ini lanjut Yanto Jaya, didalam mahasabha XII definisi itu sudah kita bakukan di dalam ketentuan umum dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), sehingga kedepan tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang keliru dan tidak pas. Dan kami berharap semua masyarakat Hindu se-Indonesia khususnya, dan masyarakat umum dapat mengetahui bahwasannya semua itu sudah selesai, karena SK Menkumham sudah di peroleh pengurus hasil Mahasabha XII di bawah kepemimpinan bapak Wisnu Bawa Tenaya.

“Dan Negara juga sudah memberikan haknya atas merk berupa logo dan kop surat Parisada Hindu Darma Indonesia, dan artinya tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan itu selain Parisada Hindu Darma Indonesia Pusat, yang berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni Nomor 3, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Sehingga jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Parisada Hindu Darma Indonesia ataupun menggunakan kop surat dan logo itu, kami segera akan mengambil tindakan hukum, Segera. Jadi tidak lagi main-main,” tandas Yanto.

Seperti hari ini sambungnya lagi, kita saksikan juga Parisada Simakrama Kebangsaan dengan bapak KSAD (Jenderal TNI Dudung Abdurahman, S.E., M.M.), dan dalam pernyataan beliau tadi jelas, apa yang sudah di putuskan negara harus didukung sepenuhnya.

“Artinya dengan pemberian SK Menkumham itu, artinya Negara mendukung kepemimpinan Parisada Hindu Darma Indonesia Pusat, masa bakti 2021-2026 dibawah kepemimpinan Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya,” sebut Yanto.

“Sidang ini belum final, kami masih punya agenda untuk saksi fakta tambahan minggu depan, berikut dengan saksi ahli. Sesudahnya nanti akan diajukan bukti tambahan dan bukti saksi dari masing-masing pihak, selanjutnya diadakan kesimpulan, baru putusan. Jadi kemungkinan putusan akan jatuh disekitar akhir bulan Juli 2022,” pungkas Yanto Jaya.

Posting Komentar

0 Komentar