Memasuki kawasan Taman Nasional Bali Barat Berujung Meja Hijau

Photografh: Charle

Safir Law News - FIRMANSYAH, S.H. Advokat yang berkantor pada kantor hukum Firma Safir Law Firm dan berkantor pada kantor bantuan hukum barisan rakyat merdeka (BARRA) yang beralamat dibelakang pertokoan Banyuasri jalan Samudra nomor 24 Singaraja, Bali. Sebagai kuasa hukum terdakwa berinisial WT dan GMY yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum dan telah dituntut dengan tuntutan, sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa WT dan GMY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengagja mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dari taman nasional” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo.Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdakwa

Menjatuhkan pidana terhadap WT dan GMY dengan pidana penjara masing- masing 8 bulan potong tahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsidi 2 (dua) bulan pidana kurungan.

4.       Menyatakan barang bukti berupa :

a.       1 (satu) bilah alat pemoton jenis kapak

b.      1 (satu) buah ember warna merah

c.       1 (satu) buah tas warna biru

d.      10 (sepuluh) batan kayu jenis sentigi (dalam keadaan mati)

e.      Seratus tali plastik warna biru

5.     Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Atas tuntutan tersebut FIRMANSYAH, S.H. kuasa hukum melakukan pembelaan terhadap terdakwa berinisial WT dan GMY sebagai berikut : Majelis Hakim yan terhormat,.Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan Sidang Pengadilan yan mulia. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh penasehat hukum yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam mengambil suatu keputusan. dalam pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum  setebal 14 Halaman yang memuat fakta-fakta dalam persidangan terdiri dari keterangan saksi-saksi berinisial IPESP, inisial D, inisial AD yang sebagian besar para saksi menerangkan sebagai berikut :

·         Saksi IPESP, pada saat patroli di TNBB (Taman Nasional Bali Barat) bertemu dengan tiga orang masyarakat yang memasuki kawasan TNBB diwilayah zona pemanfaatan kawasan hutan.

·         Bahwa saksi melihat satu orang atas nama Sumadi alias Edi sedang mengikat potongan-potongan kayu sentigi,

·         Bahwa saksi melihat terdakwa WT dan GMY berada dikawasan tersebut sedang makan siang,

·         Bahwa saksi menjelaskan terdakwa WT dan GMY pada saat akan mencari madu untuk dijual dan saksi tidak melihat pemotongan dan kayu tersebut.

·         Bahwa saksi menerangkan bahwa ketiga orang tersebut berada di kawasan teluk kotal yang masuk ke dalam wilayah TNBB dan setelah saksi melakukan pengecekan menggunakan GPS diketahui bahwa mereka berada pada koordinat 8008’07.4”S, 1140 31’17.4” E yang merupakan Zona pemanfaatan TNBB

Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum berinisial HK memberikan keterangan diantaranya:

·         Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan kepada Pemeriksa sehubung perkara tindak pidana melakukan kegiatan di Teluk Kokal kawasan TNBB yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 10.55 Wita di Kawasan TNBB di Desa Sumberkelampok, Kec. Gerokak, Kab. Buleleng

·         Bahwa ahli menjelaskan bahwa saat ini bekera di Taman Nasional Bali Barat bekerja dan menjabat sebaai Penjabat Fungsional PEH (Pengendali Ekosistem Hutan)

·         Bahwa TN adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yan mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi (sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No. 5  Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);

·         Bahwa kawasan TM terdiri dari  4 Zona, yaitu 1. Zona Inti, 2. Zona Rimba, Zona Pemenfaatan, 4. Zona lainnya sesuai dengan keperluan

Dalam persidangan terdakwa berinisial WT dan GMY didampingi oleh kuasa hukumnya memberikan keterangan ,Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak pernah tersangkut dalam perkara pidana lainnya,, Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita di Kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat yan terletak di Desa Sumberkelampok, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng ketika terdakwa mencari madu, Bahwa terdakwa tidak mengenal saudara Edi yang dilihat oleh Petugas TNBB sedang melakukan Pengikatan Sepuluh batang kayu sentigi dan tujuan terdakwa memasuki kawasan hutan taman nasional bali barat adalah untuk mencari madu lebah, dengan menggunakan peralatan kapak dan ember yang terdakwa bawa dari ruma, dimana terdakwa WT dan GMY berangkat dari rumah teradkwa GMY dengan berjalan kaki ke hutan untuk mencari madu lebah, sesampainya dihutan terdakwa mencari sarangnya terlebih dahulu, kemudian setelah ketemu sarang lebahnya, kalau lobangnya kecil terdakwa gali dengan mengunakan kapak dan kalau lobangnya besar teradkwa MY langsung memberikan asap rokok kesarangnya supaya lebahnya pergi, kemudian lansung diambil sarangnya dan terdakwa masukan ke dalam ember setelah itu terdakwa WT dan GMY langsung bawa pulang, akan tetapi pada saat itu Madu lebah tidak ditemui karena nasib lagi kurang beruntung dan memang lagi apes, sialnya terdakwa bertemu denan orang yang tidak dikenal lagi mengikat 10 Batang kayu setigi yang sudah mati.


Photografh: Charle

Setelah menikuti jalan persidangan dari awal sampai saat ini, dan oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum tidak terpenuhi yaitu Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) Undan-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana Terdakwa memang ada niat mencari madu Lebah akan tetapi madu lebah tersebut belumlah di dapatkan sehingga unsur kejahatan/pidana belum dapat di buktikan, kesalahan para terdakwa adalah memasuki kawasan hutan zona Pemanfaatan tanpa ijin dari petugas TNNB ,atas dasar tersebut maka saya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim aar bdapat melihat dengan hati nurani,fikiran yang jernih dalam mengambil pertimbangan hukum alangkah berdosanya kita jika menghukum orang melebihi dari kesalahan apa yang di lakukan, saya Firmansyah.SH Kuasa hukum terdakwa mengharapkan  majelis hakim dapat menghukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dimana dalam pidana dikenal adanya alas pemaaf, apa yang menjadi landasan atau alasan untuk dimaafkan:

1.       Bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang masih memikul beban tangggung jawab atas kebutuhan nafkah keluarganya,

2.       Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali atas pembuatannya dimana terdakwa GMY kehidupannya dibawah tariff kemiskinan dan saat ini kondisi istri yang dalam keadaan lumpuh dan anak-anak masih kecil butuh perhatian kasih sayang dan pendampingan orang tua

3.       Bahwa terdakwa dalam menerangkan secara jujut dan tidak mempersulit jalannya persidangan

4.       Bahwa terdakwa belum pernah di Hukum.

5.       Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,

6.     Bahwa terdakwa WT menderita penyakit jatung coroner yang sampai saat ini kondisi terdakwa belumlah pulih  dan sehat karena terdakwa masih di rawat inap di RST (Rumah Sakit Tentara Singaraja, Buleleng).

Photografh: Charle

Semoga tuhan memberikan kejernihan Fikiran, dan membuka hati nurani para penegak hukum baik JPU,Hakim dan Kami Penasehat HUkum sehingga kita semua dapat memberikan Putusan yang terbaik untuk para terdakwa . Singaraja 26 Juli 2022

Posting Komentar

0 Komentar