Safir Law News - FIRMANSYAH, S.H. Advokat yang berkantor pada kantor hukum Firma Safir Law Firm dan berkantor pada kantor bantuan hukum barisan rakyat merdeka (BARRA) yang beralamat dibelakang pertokoan Banyuasri jalan Samudra nomor 24 Singaraja, Bali. Sebagai kuasa hukum terdakwa berinisial WT dan GMY yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum dan telah dituntut dengan tuntutan, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WT dan GMY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengagja mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dari taman nasional” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo.Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdakwa
Menjatuhkan pidana terhadap WT dan GMY dengan pidana penjara masing- masing 8 bulan potong tahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsidi 2 (dua) bulan pidana kurungan.
4. Menyatakan
barang bukti berupa :
a.
1 (satu) bilah alat pemoton jenis kapak
b.
1 (satu) buah ember warna merah
c.
1 (satu) buah tas warna biru
d.
10 (sepuluh) batan kayu jenis sentigi (dalam
keadaan mati)
e.
Seratus tali plastik warna biru
5. Menetapkan
agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (Lima
Ribu Rupiah).
Atas tuntutan tersebut FIRMANSYAH, S.H. kuasa hukum
melakukan pembelaan terhadap terdakwa berinisial WT dan GMY sebagai berikut : Majelis
Hakim yan terhormat,.Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
dan Sidang
Pengadilan yan mulia. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh penasehat
hukum yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam mengambil
suatu keputusan. dalam pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum setebal 14 Halaman yang memuat fakta-fakta
dalam persidangan terdiri dari keterangan saksi-saksi berinisial IPESP, inisial
D, inisial AD yang sebagian besar para saksi menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi IPESP, pada saat patroli di TNBB (Taman
Nasional Bali Barat) bertemu dengan tiga orang masyarakat yang memasuki kawasan
TNBB diwilayah zona pemanfaatan kawasan hutan.
·
Bahwa saksi melihat satu orang atas nama Sumadi
alias Edi sedang mengikat potongan-potongan kayu sentigi,
·
Bahwa saksi melihat terdakwa WT dan GMY berada
dikawasan tersebut sedang makan siang,
·
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa WT dan GMY pada
saat akan mencari madu untuk dijual dan saksi tidak melihat pemotongan dan kayu
tersebut.
·
Bahwa saksi menerangkan bahwa ketiga orang
tersebut berada di kawasan teluk kotal yang masuk ke dalam wilayah TNBB dan
setelah saksi melakukan pengecekan menggunakan GPS diketahui bahwa mereka
berada pada koordinat 8008’07.4”S, 1140 31’17.4” E yang
merupakan Zona pemanfaatan TNBB
Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum
berinisial HK memberikan keterangan diantaranya:
·
Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan
keterangan kepada Pemeriksa sehubung perkara tindak pidana melakukan kegiatan
di Teluk Kokal kawasan TNBB yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul
10.55 Wita di Kawasan TNBB di Desa Sumberkelampok, Kec. Gerokak, Kab. Buleleng
·
Bahwa ahli menjelaskan bahwa saat ini bekera di
Taman Nasional Bali Barat bekerja dan menjabat sebaai Penjabat Fungsional PEH
(Pengendali Ekosistem Hutan)
·
Bahwa TN adalah kawasan pelestarian alam baik
daratan maupun perairan yan mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi (sebagaimana ketentuan
pasal 1 angka 14 UU RI No. 5 Tahun 1990,
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);
·
Bahwa kawasan TM terdiri dari 4 Zona, yaitu 1. Zona Inti, 2. Zona Rimba,
Zona Pemenfaatan, 4. Zona lainnya sesuai dengan keperluan
Dalam persidangan terdakwa berinisial WT dan GMY didampingi
oleh kuasa hukumnya memberikan keterangan ,Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum
dan tidak pernah tersangkut dalam perkara pidana lainnya,, Bahwa terdakwa
melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar Pukul
10.00 Wita di Kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat yan terletak di Desa
Sumberkelampok, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng ketika terdakwa mencari madu, Bahwa terdakwa tidak mengenal saudara Edi yang dilihat oleh Petugas TNBB
sedang melakukan Pengikatan Sepuluh batang kayu sentigi dan tujuan terdakwa memasuki kawasan hutan taman nasional bali
barat adalah untuk mencari madu lebah, dengan menggunakan peralatan kapak dan
ember yang terdakwa bawa dari ruma, dimana terdakwa WT dan GMY berangkat dari rumah
teradkwa GMY dengan berjalan kaki ke hutan untuk mencari madu lebah,
sesampainya dihutan terdakwa mencari sarangnya terlebih dahulu, kemudian
setelah ketemu sarang lebahnya, kalau lobangnya kecil terdakwa gali dengan
mengunakan kapak dan kalau lobangnya besar teradkwa MY langsung memberikan asap
rokok kesarangnya supaya lebahnya pergi, kemudian lansung diambil sarangnya dan
terdakwa masukan ke dalam ember setelah itu terdakwa WT dan GMY langsung bawa
pulang, akan tetapi pada saat itu Madu lebah tidak ditemui karena nasib lagi
kurang beruntung dan memang lagi apes, sialnya terdakwa bertemu denan orang yang
tidak dikenal lagi mengikat 10 Batang kayu setigi yang sudah mati.
Setelah menikuti jalan persidangan dari awal sampai saat
ini, dan oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum
tidak terpenuhi yaitu Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) Undan-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana
Terdakwa memang ada niat mencari madu Lebah akan tetapi madu lebah tersebut
belumlah di dapatkan sehingga unsur kejahatan/pidana belum dapat di buktikan,
kesalahan para terdakwa adalah memasuki kawasan hutan zona Pemanfaatan tanpa
ijin dari petugas TNNB ,atas dasar tersebut maka saya selaku kuasa hukum terdakwa
memohon kepada majelis hakim aar bdapat melihat dengan hati nurani,fikiran yang
jernih dalam mengambil pertimbangan hukum alangkah berdosanya kita jika
menghukum orang melebihi dari kesalahan apa yang di lakukan, saya Firmansyah.SH Kuasa hukum terdakwa mengharapkan majelis hakim dapat menghukum dengan hukuman
yang seringan-ringannya dimana dalam pidana dikenal adanya alas pemaaf, apa yang menjadi landasan atau alasan
untuk dimaafkan:
1.
Bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga
yang masih memikul beban tangggung jawab atas kebutuhan nafkah keluarganya,
2.
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali atas
pembuatannya dimana terdakwa GMY kehidupannya dibawah tariff kemiskinan dan
saat ini kondisi istri yang dalam keadaan lumpuh dan anak-anak masih kecil
butuh perhatian kasih sayang dan pendampingan orang tua
3.
Bahwa terdakwa dalam menerangkan secara jujut
dan tidak mempersulit jalannya persidangan
4.
Bahwa terdakwa belum pernah di Hukum.
5.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya,
6. Bahwa terdakwa WT menderita penyakit jatung coroner yang sampai saat ini kondisi terdakwa belumlah pulih dan sehat karena terdakwa masih di rawat inap di RST (Rumah Sakit Tentara Singaraja, Buleleng).
Semoga tuhan memberikan kejernihan Fikiran, dan membuka hati
nurani para penegak hukum baik JPU,Hakim dan Kami Penasehat HUkum sehingga kita
semua dapat memberikan Putusan yang terbaik untuk para terdakwa . Singaraja 26
Juli 2022
0 Komentar