Sidang Perceraian Pihak Tergugat Berinisial MS Tidak Hadir


fotografer: agus

Firma Law News - Firmansyah, S.H. menghadiri sidang perceraian berinisial AA sebagai Penasehat Hukum di Pengadilan Agama Singaraja pada hari Selasa, 25 Juli 2022.

Kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya. Terkait dengan hal ini, baik Tergugat dan Penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya. 

Dalam hukum acara perdata dikenal istilah pemanggilan para pihak secara resmi dan patut. Dalam arti sempit, Pemanggilan artinya sebuah perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Sedangkan dalam arti luas, Pemanggilan menurut hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

fotografer: agus

Sidang perceraian yang ditangani oleh Bapak Firmanyah, S.H selaku Penasehat Hukum dari penggugat AA melalui negosiasi dari pihak hakim Pengadilan Agama Singaraja memutuskan bahwa sidang diundur ke tanggal 3 Agustus 2022. Hal ini disebabkan oleh pihak tergugat MS tidak hadir dalam sidang perceraian tersebut. Dalam proses persidangan berlangsung secara kondusif dan penuh hikmat.

 

Editor : Agus

Posting Komentar

0 Komentar