Safir Law News - Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, melaksanakan sosialisasi pelayanan bagi difabel dan zona integritas antara kepolisian, kejaksaan, catatan sipil, lapas kelas II Singaraja dan Menkominfo pada hari Kamis, 22 Juli 2022 Pukul 09.00 WITA.
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, Ibu Heriyanti, SH., M.Hum mengatakan “Pengadilan Negeri Singaraja telah menyiapkan pasilitas buat saudara - saudara kita yang ada kekurang secara fisik. Seperti menggunakan kursi roda, tongkat dan sofa yang empuk buat saudara kita para difabel, kamar mandi yang luas dan tentunya dengan segala prasarana kelengkapan penunjang bagi para difabel”.
Beliau menambahkan “Jalur-jalur khusus bagi tuna netra dan juga saksi yg disiapkan buat mengartikan dan menterjemahkan bagi para tuna wicara atau bisu atau kolok dalam bahasa bali beleleng. ”
Agar keterangan para difabel dapat dimengerti dan dipahami, dalam sosialisasi ibu Ketua Pengadilan Negeri menekankan agar para advokat yang mempunyai peran penting dalam beracara di PN Singaraja. Membantu PN Singaraja dan Masyarakat bila ada saksi yang difabel agar 3 hari sebelum pelaksanaan sidang dapat menghubungi pihak PN, dengan maksud dan tujuan agar difabel mendapatkan pelayanan yang prima oleh Pengadalian Negeri Singaraja Kelas I B.
Melihat dengan diberlakukannya ecourt merupakan bentuk usaha Pengadilan khususnya Badilum dalam membantasi kontak antara Hakim pengambil kebijakan atau putusan dengan para principal yang ada, jadi bila melihat usaha-usaha yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B adalah suatu bentuk usaha untuk menjaga marwah, kehormatan, pengadilan, dan menciptakan pengadilan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, Made Bagiarta, S.H.,M.H. menyampaikan “Dalam Sosialisasi tentang Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT – TI) yang didasarkan pada Hukum :
- Intruksi presiden Nomer 7 Tahun 2015,
- Nota Kesepahaman Bersama Nomor 1/NK/MA/I/2016,
- Perpres Nomor 54 Tahun 2018,
- Surat Ditjen Badilum Nomor 503/DJU/HM.02.3/5/2019,
- Surat Deputi Bidang RB, Akuntanbilitas Aperatur dan Pengawasan Menpan RB Nomor B/76/PW.04/2019 ” .
Adapun SPPT – TI ini untuk mempermudah pengawan dan kontrol secara bersama-sama terhadap suatu kasus/perkara yang sedang berjalan ataupun yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Untuk menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan terhadap putusan perkara yang sedang ataupun sudah diputus Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
Galeri :
Editor : Agus
0 Komentar