Hallo Sobat Hukum! Kita kenalan dulu yuk dengan Hukum Perdata. Ada yang tau ga nih Hukum Perdata itu apa? Kita kupas sedikit mengenai Hukum Pertada.
Hukum Perdata dalam negara sudah terdapat sebuah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu denan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah ini diperkenalkan melalui Bahasa Belanda yaitu “Burgerlijk Reacht”. Dialih dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dipandang sebagai suatu pedoman.
Menurut para ahli Alm Prof. Soediman Kartohadiprodja, S.H. beliau merupakan Akademisi dan Pengacara pada masanya menjelaskan “Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya”.
“Hukum Perdata ini mengatur semua hak yang meliputi hukum
privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan” ujar Alm Prof. R.
Soebekti, S.H. selaku mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 1968.
Advokat / Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, S.H. berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law
Firm yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24
Singaraja-Bali menyampaikan secara lisan bawasannya “Hukum Peradata adalah
suatu hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang lain, antara orang
dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara rakyat dengan
pemerintah dalam suatu ikatan perjanjian, kesepakatan, pernyataan, dan
janji-janji yang dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang berisi
tentang tugas, tanggung jawab, sebab-akibat, janji dan bukti yang semua menjadi
satu kesatuan dalam suatu kesepakatan”.
Lalu Apa Contoh Pasal Dalam Hukum Perdata?
Contoh Hukum Perdata diantaranya adalah Masalah warisan,
utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang,
pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak dan lain
sebagainya.
Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, S.H. menjelaskan secara seksama “Sebagai cotoh yang simple saya ambil pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan syarat SAH-nya sebuah perjanjian, dimana perjanjian yang terjadi antara individu dengan individu atau individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok, bisa juga perjanjian rakyat dan pemerintah (negara) harus mengandung unsur-unsur yang telah ditentukan sebagai dasar SAH atau tidaknya dalam sebuah perjanjian, maka unsur tersebut harus telah terpenuhi”.
Unsur yang dimaksud memiliki empat syarat, diantaranya :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- Suatu pokok persoalan tertentu,
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
“Jadi SAH-nya sebuah perjanjian harus memenuhi keempat
syarat tersebut. Perjanjian itu haruslah jelas dan terang, tidak ada unsur
penipuan atau unsur-unsur yang disembunyikan dalam poin-poin perjanjian yang
telah disepakati atau perjanjian yang penuh tipu muslihat dan oleh sebab itu
maka perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak haruslah didasari
dengan sebuah kesadaran tanpa adanya unsur tekanan atau paksaan yang
mengakibatkan cacatnya akan sebuah perjanjian, karena poin-poin kesepakatan
yang dituangkan dalam sebuah perjanjian akan menjadi hukum yang harus dihargai,
dihormati, dan dijunjung tinggi oleh para pihak yang membuat kesepakatan itu
sebagai mana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1)”, ujar Bapak Firmansyah, S.H. selaku Penasehat Hukum.
Pasal 1338 ayat (1) berbunyi :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.
Apasih Perkara Hukum Perdata yang sering ditangani Bapak Firmansyah, S.H. selama menjadi Penasehat Hukum?
“Dalam hukum perdata dalam perkara-perkara yang terjadi
didalam pengadilan banyak yang terjadi tentang Wan Prestasi/Ingkar Janji atau
PMH (Perbuatan Melawan Hukum)”
PMH adalah suatu perbuatan atau suatu tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, pemerintah yang merugikan orang lain individu, kelompok, dan pemerintah.
Lantas gimana solusinya kalau terjadi perkara PMH?
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, berbunyi:
“Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut”
Bapak Firmansyah, S.H. menambahkan “Karena kerugiannya maka penyebab pembuat kerugian, maka diwajibkan mengganti kerugian tersebut”.
Gimana sudah paham tentang Hukum Perdata Belum? Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di Kolom Komentar.
Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
- Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "
0 Komentar