Apasih Hukum Pidana?

Halo Sobat Hukum! Kita kenalan dulu yuk dengan Hukum Pidana. Ada yang tau ga nih Hukum Pidana itu apa? Kita kupas sedikit mengenai Hukum Pidana bersama Advokat / Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, SH. berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Firm yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali.

Desain by: Agus

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik yang menjadi instrument hukum yang sangat urgent eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas Negara dan sebagai “Lembaga Moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana.

Melalui e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016) dijelaskan bahwa Hukum Pidana yang dapat meliputi pengertian obyektif dan subyektif. Hukum pidana secara obyektif dapat dijuntukan adanya dua sisi dalam hukum pidana, yaitu sisi yang mengatur tentang aturan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut, dan ancaman pidananya disebut dengan hukum pidana substantive atau hukum pidana materiil. Sementara disisi yang lain mengatur tentang bagaimana Negara yang memiliki hak dalam melaksanakan proses peradilan untuk menjalankan penuntut, mengadili dan melaksanakan pidana terhadap orang yang bersalah, disebut dengan hukum pidana formil.

Sementara itu Hukum Pidana secara subyektif dapat diartikan hak dan hubunan Negara untuk menuntut perkara-perkara pidana untuk menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana.

Sementara itu nih Sobat Hukum! Kalian harus tau juga nih menurut para ahli tentang pengertian Hukum Pidana.

Menurut Alm. Wirjono Prodjodikoro, SH. Selaku Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966, “Hukum pidana itu suatu peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi  yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari - hari dilimpahkan.”

Jacob Maarten van Bemmelen jr. selaku Dutch lawyer dan Dosen tahun 1982 menyatakan, "Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut - turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan - perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan - perbuatan itu".

Advokat / Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, SH. berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Firm yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali menyampaikan secara lisan bawasannya “Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengandung perbuatan yang berisi tentang kekerasan baik fisikis maupun biologis atau mental yang berdampak atau mengakibatkan orang lain mengalami hal tersebut berbekas baik secara fisik, mental, biologis. Dimana semua itu telah diatur dalam suatu aturan yang telah dibukukan yang dikenal adalah kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum lainnya seperti UU ITE. Jadi dapat disimpulkan hukum pidana simple nya mengandung unsur perbuatan yang berakibat antara pelaku dan korban terjadi hukum sebab-akibat”.

Nah tau ga sih, melalui e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016), Hukum Pidana ini memiliki dua fungsi yaitu:

Fungsi Umum Hukum Pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan dan menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan menurut Oemar Senoadji Hukum adalah alat untuk menuju ke policy dalam bidang ekonomi. Sosial dan kebudayaan.

Fungsi Khusus Hukum Pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya, dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi hukum yang lainnya. Kepentingan hukum meliputi orang, kelompok orang (masyarakat, negara, dan sebagainya.

 

Lalu Apa Contoh Pasal Dalam Hukum Pidana?

Banyak hal yang dapat dijadikan contoh dalam masalah pidana seperti: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya. Terdapat beberapa kasus yang terpopuler dan terjadi di Indonesia diantaranya:

Pasal 285 – Pemerkosaan

Tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Pasal 362 – Pencurian

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

 

Pasal 244 - Pemalsuan mata uang

Barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kerta Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang aslinya dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun

 

Pasal 303 – Perjudian

Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.


Apasih Perkara Hukum Pidana yang sering ditangani Bapak Firmansyah, SH. selama menjadi Penasehat Hukum?

Bapak Firmansyah, SH. menjelaskan bahwa “Selama berkarir sebagai advokat, banyak perkara pidana yang sudah diselesaikan. Seperti kasus Narkoba yang sangat marak di negeri ini, kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang masih saat ini sering terjadi, kasus Penganiayaan, dan kasus Pembunuhan

Sedikit cerita dari pengalaman Bapak Firmansyah, SH. tentang pencabulan anak dibawah umur. Terjadinya pencabulan ataupun perlakuan seksual dikalangan anak-anak remaja saat ini sangat memperihatinkan. Saya selaku pratisi hukum melihat maraknya yang terjadi disebabkan dengan beberapa hal;

1. Saat ini dalam era globalisasi, dimana era keterbukaan atau era terang yang kerennya dikenal sebagai ‘dunia dalam genggaman’ dimana anak-anak muda dibawah umur karena kepentingan sekolah ditengah pandemic yang terjadi dituntut situasi dan kondisi yang mengharuskan antara siswa dan guru serta rekan-rekan pelajarnya dibatasi untuk bertemu dan bertatap muka dan disatu sisi pendidikan harus tetap berjalansesuai dengan mandat kemerdekaan, Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa maka diambilah kebijakan oleh pemerintah dengan pendidikan daring. Disatu sisi mencerdaskan anak bangsa, disisi lain menjaga kesehatan dengan menekan dampak covid-19.

2. Perlunya pengawasan orang tua secara ekstra terhadap kegiatan anak-anak saat ini, dimana pengaruh dari headphone dalam perkembangan anak saat ini sebagai sesuatu yang sangat vital dalam membangun karakter psikologis dari anak-anak, dimana situs yang berbau pornografi mudah diakses secara bebas. Perlu adanya kepedulian dari pemerintah melalui Menkominfo untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepan dari pengaruh asing yang tidak baik.

3. Perlunya edukasi secara dini tentang ‘seksualitas’ kepada anak-anak untuk menyelamatkan anak-anak dari pergaulan bebas, supaya lebih memahami dampak dan akibat yang akan dialami apabila melakukan perbuatan tersebut.

4. Mengikis pola pandang dari sisi agama yang menganggap pembicaraan, pengetahuan, dan pemahaman tetang ‘seksualitas’ adalah sesuatu yang tabu.

 

Gimana sudah paham tentang Hukum Perdata Belum? Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di Kolom Komentar.

File e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016) dapat di download melalui link : e-book tentang Hukum Pidana

Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

  1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
  2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
  3. Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali



"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "

Posting Komentar

0 Komentar