Halo Sobat Hukum! Kita kenalan dulu yuk dengan Hukum Pidana. Ada yang tau ga nih Hukum Pidana itu apa? Kita kupas sedikit mengenai Hukum Pidana bersama Advokat / Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, SH. berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Firm yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali.
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen
dari Hukum Publik yang menjadi instrument hukum yang sangat urgent
eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana,
menjaga stabilitas Negara dan sebagai “Lembaga Moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana.
Melalui e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016) dijelaskan bahwa Hukum Pidana yang dapat meliputi pengertian obyektif dan subyektif. Hukum pidana secara obyektif dapat dijuntukan adanya dua sisi dalam hukum pidana, yaitu sisi yang mengatur tentang aturan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut, dan ancaman pidananya disebut dengan hukum pidana substantive atau hukum pidana materiil. Sementara disisi yang lain mengatur tentang bagaimana Negara yang memiliki hak dalam melaksanakan proses peradilan untuk menjalankan penuntut, mengadili dan melaksanakan pidana terhadap orang yang bersalah, disebut dengan hukum pidana formil.
Sementara itu Hukum Pidana secara subyektif dapat diartikan hak dan hubunan Negara untuk menuntut perkara-perkara pidana untuk menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana.
Sementara itu nih Sobat Hukum! Kalian harus tau juga nih menurut para ahli tentang pengertian Hukum Pidana.
Menurut Alm.
Wirjono Prodjodikoro, SH. Selaku Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966,
“Hukum pidana itu suatu peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan
sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang
oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari -
hari dilimpahkan.”
Jacob
Maarten van Bemmelen jr. selaku Dutch lawyer dan Dosen tahun 1982 menyatakan, "Hukum pidana terdiri
atas tindak pidana yang disebut berturut - turut, dari peraturan umum yang dapat
diterapkan terhadap perbuatan - perbuatan itu sendiri dan pidana yang
diancamkan terhadap perbuatan - perbuatan itu".
Advokat / Penasehat Hukum Bapak Firmansyah, SH. berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law
Firm yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24
Singaraja-Bali menyampaikan secara lisan bawasannya “Hukum pidana adalah suatu
hukum yang mengandung perbuatan yang berisi tentang kekerasan baik fisikis
maupun biologis atau mental yang berdampak atau mengakibatkan orang lain mengalami
hal tersebut berbekas baik secara fisik, mental, biologis. Dimana semua itu
telah diatur dalam suatu aturan yang telah dibukukan yang dikenal adalah kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum lainnya seperti
UU ITE. Jadi dapat disimpulkan hukum pidana simple nya mengandung unsur
perbuatan yang berakibat antara pelaku dan korban terjadi hukum sebab-akibat”.
Nah tau ga sih, melalui e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016), Hukum Pidana ini memiliki dua fungsi yaitu:
Fungsi Umum Hukum Pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan dan menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan menurut Oemar Senoadji Hukum adalah alat untuk menuju ke policy dalam bidang ekonomi. Sosial dan kebudayaan.
Fungsi Khusus Hukum Pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya, dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi hukum yang lainnya. Kepentingan hukum meliputi orang, kelompok orang (masyarakat, negara, dan sebagainya.
Lalu Apa Contoh Pasal Dalam Hukum Pidana?
Banyak hal yang dapat dijadikan contoh dalam masalah
pidana seperti: Pembunuhan, pencurian atau perampokan,
penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak,
pemalsuan dokumen dan lain sebagainya. Terdapat beberapa kasus yang terpopuler
dan terjadi di Indonesia diantaranya:
Pasal 285 – Pemerkosaan
Tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 362 – Pencurian
Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
Barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kerta Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang aslinya dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun
Pasal 303 – Perjudian
Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Apasih Perkara Hukum Pidana yang sering ditangani Bapak Firmansyah, SH. selama menjadi
Penasehat Hukum?
Bapak
Firmansyah, SH. menjelaskan bahwa “Selama berkarir sebagai
advokat, banyak perkara pidana yang sudah diselesaikan. Seperti kasus Narkoba yang sangat marak di negeri
ini, kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
yang masih saat ini sering terjadi, kasus Penganiayaan,
dan kasus Pembunuhan”
Sedikit cerita dari pengalaman Bapak Firmansyah, SH.
tentang pencabulan anak dibawah umur. Terjadinya pencabulan ataupun perlakuan
seksual dikalangan anak-anak remaja saat ini sangat memperihatinkan. Saya
selaku pratisi hukum melihat maraknya yang terjadi disebabkan dengan beberapa
hal;
1. Saat ini dalam era globalisasi, dimana era
keterbukaan atau era terang yang kerennya dikenal sebagai ‘dunia dalam
genggaman’ dimana anak-anak muda dibawah umur karena kepentingan sekolah
ditengah pandemic yang terjadi dituntut situasi dan kondisi yang mengharuskan
antara siswa dan guru serta rekan-rekan pelajarnya dibatasi untuk bertemu dan
bertatap muka dan disatu sisi pendidikan harus tetap berjalansesuai dengan
mandat kemerdekaan, Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa maka diambilah
kebijakan oleh pemerintah dengan pendidikan daring. Disatu sisi mencerdaskan
anak bangsa, disisi lain menjaga kesehatan dengan menekan dampak covid-19.
2. Perlunya pengawasan orang tua secara ekstra
terhadap kegiatan anak-anak saat ini, dimana pengaruh dari headphone dalam
perkembangan anak saat ini sebagai sesuatu yang sangat vital dalam membangun
karakter psikologis dari anak-anak, dimana situs yang berbau pornografi mudah
diakses secara bebas. Perlu adanya kepedulian dari pemerintah melalui Menkominfo
untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepan dari pengaruh asing yang
tidak baik.
3. Perlunya edukasi secara dini tentang
‘seksualitas’ kepada anak-anak untuk menyelamatkan anak-anak dari pergaulan
bebas, supaya lebih memahami dampak dan akibat yang akan dialami apabila
melakukan perbuatan tersebut.
4. Mengikis pola pandang dari sisi agama yang
menganggap pembicaraan, pengetahuan, dan pemahaman tetang ‘seksualitas’ adalah
sesuatu yang tabu.
Gimana sudah paham tentang Hukum Perdata Belum? Kamu
bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di Kolom Komentar.
File e-book tentang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar (2016) dapat di download melalui link : e-book tentang Hukum Pidana
Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan
kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak
Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
- Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat,
DKI Jakarta
- Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "
0 Komentar