Safir Law News – Singaraja (3/8), Pengajuan gugatan perceraian atas penggugat berinisial KM telah memasuki babak baru yang masuk ke Sidang Pertama berlokasi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B.
Bapak Firmansyah, SH yang berkantor pada kantor Firma
Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan
Samudra No. 24 Singaraja-Bali secara lansung mendapingi Penggugat KM sebagai Advokat
atau Penasehat Hukum yang nantinya akan melakukan Sidang Pertama tertanggal (3/8/2022)
bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja I B.
Pihak penggugat
berinisial KM menggugat berinisial BD yang berstatus Suami dalam gugatan cerai.
Pengajuan penceraian ini dilakukan setelah terjadi persoalan yang membuat hubungan
rumah tangga mereka harus diteruskan ke meja hijau. Pasangan suami istri ini
sudah menjalani hubungan kehidupan rumah tangga selama 2 tahun lamanya.
Bermula sekitar
2017 kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai goyah dan
sering terjadi pertengkaran serta keributan yang disebabkan karena adanya orang
ketiga. Pihak Penggugat menyampaikan “Saya pernah memergoki suami mengajak
wanita lain datang ke rumah bibik saya dan saat itu saya bertanya baik-baik
kepada suami namun suami saya justru marah dan melakukan kekerasan terhadap
saya serta berkata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan”. Pertengkaran tersebut
tidak bisa terhindari pada saat itu.
Hingga pada
tahun 2018 Penggugat sudah tidak tahan dan tidak sanggup lagi untuk membina
rumah tangga dengan Tergugat dan pada saat itu Penggugat bersama anaknya memutuskan
untuk berpisah tempat tinggal.
Pihak
Penggugat melakukan konsultasi hukum dengan Bapak Firmansyah, SH., sebagai Penasehat Hukum mendampingi Penggugat berinisial
KM untuk mengambil jalur penceraian yang dinyatakan dalam Surat Penyataan
Kesepakatan Bercerai pada tanggal 11 Mei 2022 yang telah di tanda tangani oleh
Penggugat dan Tergugat. Proses tanda tanggan tersebut disaksikan oleh I Ketut
Wacika dan I Made Patra serta diketahui dan ditanda tangani oleh Perbekel Desa
Tinggarsari. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19
Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975, alhasil mencapai kesepakatan bahwa
pihak Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dalam keluarga dan
sepakat untuk berpisah dari ikatan suami dan istri (cerai). Terlepas dari itu
pihak asuh terhadap anak tetap dalam asuhan Penggugat denan tidak menghalangi
Tergugat sebagai seorang ayah untuk mendapatkan perhatihan dan kasih sayang
yang diberikan.
Bapak
Firmansyah, SH. Selaku Penasehat Hukum dari Penggugat berinisial KM akan
melanjutkan dan menuntun persidang hari ini tertanggal (3/8) untuk memastikan
dan menyelesaikan masalah secara adil atas persoalan yang terjadi antara
Penggugat dan Terggugat, guna mencapai titik terang.
Editor: Agus
0 Komentar