Gugatan Cerai KM Memasuki Babak Sidang Pertama

Safir Law News – Singaraja (3/8), Pengajuan gugatan perceraian atas penggugat berinisial KM telah memasuki babak baru yang masuk ke Sidang Pertama berlokasi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B.

Bapak Firmansyah, SH yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali secara lansung mendapingi Penggugat KM sebagai Advokat atau Penasehat Hukum yang nantinya akan melakukan Sidang Pertama tertanggal (3/8/2022) bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja I B.

Pihak penggugat berinisial KM menggugat berinisial BD yang berstatus Suami dalam gugatan cerai. Pengajuan penceraian ini dilakukan setelah terjadi persoalan yang membuat hubungan rumah tangga mereka harus diteruskan ke meja hijau. Pasangan suami istri ini sudah menjalani hubungan kehidupan rumah tangga selama 2 tahun lamanya.

Bermula sekitar 2017 kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran serta keributan yang disebabkan karena adanya orang ketiga. Pihak Penggugat menyampaikan “Saya pernah memergoki suami mengajak wanita lain datang ke rumah bibik saya dan saat itu saya bertanya baik-baik kepada suami namun suami saya justru marah dan melakukan kekerasan terhadap saya serta berkata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan”. Pertengkaran tersebut tidak bisa terhindari pada saat itu.

Hingga pada tahun 2018 Penggugat sudah tidak tahan dan tidak sanggup lagi untuk membina rumah tangga dengan Tergugat dan pada saat itu Penggugat bersama anaknya memutuskan untuk berpisah tempat tinggal.


Photograph: Agus

Pihak Penggugat melakukan konsultasi hukum dengan Bapak Firmansyah, SH., sebagai Penasehat Hukum mendampingi Penggugat berinisial KM untuk mengambil jalur penceraian yang dinyatakan dalam Surat Penyataan Kesepakatan Bercerai pada tanggal 11 Mei 2022 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat. Proses tanda tanggan tersebut disaksikan oleh I Ketut Wacika dan I Made Patra serta diketahui dan ditanda tangani oleh Perbekel Desa Tinggarsari. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975, alhasil mencapai kesepakatan bahwa pihak Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dalam keluarga dan sepakat untuk berpisah dari ikatan suami dan istri (cerai). Terlepas dari itu pihak asuh terhadap anak tetap dalam asuhan Penggugat denan tidak menghalangi Tergugat sebagai seorang ayah untuk mendapatkan perhatihan dan kasih sayang yang diberikan.

Bapak Firmansyah, SH. Selaku Penasehat Hukum dari Penggugat berinisial KM akan melanjutkan dan menuntun persidang hari ini tertanggal (3/8) untuk memastikan dan menyelesaikan masalah secara adil atas persoalan yang terjadi antara Penggugat dan Terggugat, guna mencapai titik terang.


Editor: Agus

Posting Komentar

0 Komentar