Hasil Ketok Palu Persidangan Perkara Pencarian Madu di Kawasan TNBB Berbuah Manis

Safir Law News – Ujung perkara terdakwa WT dan GMY pencarian madu yang memasuki teritorial Taman Nasional Bali Barat berbuah manis usai keputusan Ketua Hakim melalui Sidang Keputusan di Pengadilan Negeri Singaraja I B Ruang Sidang Cakra (08/08/2022).

Dalam proses persidangan yang dihadiri Ketua Hakim, Hakim Anggota, Jaksa, Penuntuk Umum, Penasehat Hukum Bapak Firmansyah. SH, Mahasiswa Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Mahasiswa Hukum Stahn Empu Kulturan Singaraja, sejumlah saksi dan para terdakwa hadir melalui zoom meeting dikarenakan terdakwa berinisial WT berada di Rumah Sakit dalam proses pemulihan pengidap jantung koroner dan terdakwa MY melakukan masa tahanan pada Lapas Singaraja.

Sejumlah saksi penguat dihadirkan dalam persidangan guna memperikan keterangan terkait tindakan yang dilakukan terdakwa. Dalam hal tersebut terdakwa yang hadir melalui zoom meating memberikan penjelasan kebenaran yang terjadi pada TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Photograph: Agus 

Melalui hal tersebut Ketua Hakim memutuskan menyatakan terdakwa WT dan GMY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengagja mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dari taman nasional” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WT dengan pidana penjara 2 (dua) bulan  dan terdakwa GMY dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan memperhitunkan subsidair 1 (satu) bulan pidana kurungan.

Photograph: Agus 

"Saya selalu kuasa hukum dari terdakwa berinisial WT dan MY beryukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim pengadilan negeri Singaraja dimana telah memutus klient kami dengan menggunakan hati nurani yang menjatuhkan keputusan pidana terhadap terdakwa WT 2 bulan hukum pidana dan terdakwa MY 3 bulan hukum pidana dengan putusan tersebut saya selalu kuasa hukum menerima dari keputusan yang telah dibacakan dalam persidangan, tetapi semua keputusan itu saya serahkan kepada klient karena yang akan menjalani hukuman ini adalah klient". Ujar Bapak Firmansyah, SH.

Posting Komentar

0 Komentar