Halo Sobat Hukum! Kita kenalan
dulu yuk dengan Istilah Hukum yang sering digunakan oleh para Penasehat Hukum,
Hakim, dan elemen hukum lainnya. Ada yang tau ga nih? Kita kupas lebih dalam
mengenai Istilah-istilah Hukum.
Berikut ini adalah istilah bahasa
hukum yang wajib harus diketahui oleh praktisi yang bergelut dalam bidang hukum
seperti legal corporate, lawyer, para legal, dan praktisi hukum lainnya.
Kamus Istilah Bahasa Hukum |
|
1. Acara
pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga
bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan
penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas. 2. Acara
pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan. 3. Actio
in pauliana : Tuntutan hukum
untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan
oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal
1341 KUHPerdata). 4. Actor
rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat
tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal. 5. Actor sequitur
forum rei : Pengadilan negeri di
tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang
memeriksa gugatan atau tuntutan hak. 6. Administrasi
pengadilan : Rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan
konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan
dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya
meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara,
menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat
non-perkara. 7. Administrasi
perkara : Rangkaian kegiatan
yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data
perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum
sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. 8. Advokasi
: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik
tertentu. 9. Advokat
: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
nomor 18 tahun 2003 ttg advokat. 10. Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di
wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 11. Aequo et bono : Suatu istilah yang
terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana
yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.
Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya. 12. Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan
keputusan. 13. Akta : suatu tulisan yang dibuat
dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan
ditandatangani oleh pembuatnya. 14. Akta autentik : Akta yang dibuat
oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan
yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan
sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di
kemudian hari. 15. Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja
dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. 16. Akta notariil : Akta yang dibuat di
hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. 17. Alat bukti : Alat yang sudah
ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian
didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan
tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh :
didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap. 18. Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas
kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. 19. Alibi : Bukti bahwa
tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi. 20. Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. 21. Arbiter : orang perseorangan
yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para
pihak. 22. Arbitrase : salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan. 23. Amnestie : Pernyataan umum
(diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua
akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu
kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang
dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. 24. Aparatur hukum : Mereka yang
memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan
hukum, dan pelayanan hukum. 25. Asas audie et alteram partem : Kedua
belah pihak harus didengar. 26. Asas domisili : Status dan
kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum
tempat kediaman permanen) orang itu. 27. Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya. 28. Asas Domein : Asas yang mengatur
bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu
tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara. 29. Asas droit de suite : Asas berdasarkan
hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai
kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan
siapapun juga atau dimanapun benda itu berada. 30. Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap
ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan
itu. 31. Asas Kepastian Hukum : Asas
dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 32. Asas konsensus : bahwa setiap
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan
keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang
bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. 33. Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka
dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. 34. Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang
meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa. 35. Asas kebebasan berkontrak : Para
pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut,
sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai
suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik. 36. Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta
hukum. 37. Asas kepastian hukum : Asas dalam negara
hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 38. Asas legalitas : Dimana suatu tindak
kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila
sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau
KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di
buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang
paling ringan bagi terdakwa. 39. Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang
yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku. 40. Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan
perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang
harus didahulukan. 41. Asas ne bis in idem : Asas yang melarang
seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang
sama. 42. Asas pacta sunt servanda : Bahwa
perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para
pihak yang bersangkutan. 43. Asas pengaitan : apabila terjadi
suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu. 44. Badan hukum : Suatu badan yang
dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang
pribadi. 45. Badan usaha : Perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; 46. Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam
bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan
tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat
dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang
diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara. 47. Berkas perkara : Kumpulan formulir
dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam
menyelesaikan suatu perkara. 48. Barang bukti/corpus delicti : Barang
yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu
kejahatan. 49. Batal demi hukum : Kebatalan yang
terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang
bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi. 50. Beban pembuktian terbalik : Beban
yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur
kesalahan dalam kasus pidana. 51. Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak : Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil
pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 52. Benda sitaan : Benda yang disita
oleh negara untuk keperluan proses peradilan. 53. Benturan kepentingan : Benturan
yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan
tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya
seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. 54. Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi,
terdakwa dan ahli. 55. Blancostraafbepalingen : Dalam ilmu hukum
tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti “cek kosong”,
di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang
tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya.
Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini.
Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No.
8 tahun 67. 56. Clausula Rebus Sic Stantibus : Keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing-masing pihak
dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu “fundamental change of
circumstances” atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan. 57. Contempt of Court : Setiap tindakan
dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong
kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem
serta proses peradilan yang seharusnya. 58. Dasar hukum : Peraturan hukum
yang melandasi suatu perbuatan. 59. De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang
pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang
diperoleh dari orang lain. 60. Delik : Suatu tindakan
melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja
oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh
undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. 61. Delik aduan : Delik yang hanya
dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban). 62. Delik berlanjut : Suatu perbuatan
yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh. 63. Delik commissionis : Delik yang berupa
pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang. 64. Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam
undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak
berbuat. 65. Delik culpa : Delik yang memuat
kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi
“dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum. 66. Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya
terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat. 67. Delik dolus : Delik yang memuat
unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang
dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”. 68. Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan
yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam
dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan
oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan. 69. Delik ommissionis : Delik yang berupa
pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang. 70. Delik materiil : Suatu perbuatan pidana
yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. 71. Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana
karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang
mengancamnya dengan pidana. 72. Deposisi : Bukti saksi atau
ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan. 73. Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang
hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu
dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. 74. Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan
dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan
oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in
concretto). 75. Doktrin ultra vires : Doktrin yang
mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari
kekuasaan perseroan. 76. Domisili : Tempat kediaman
tetap. 77. Droit de preference : Keistimewaan
yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam
hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih
mendahulu. 78. Duplik : Jawaban tergugat terhadap
replik yang diajukan penggugat. 79. Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang
berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan. 80. Eksaminasi : Ujian atau
pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim. 81. Eksepsi dilatoir : eksepsi yang
menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh
karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. 82. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap
putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik. 83. Eksekusi : Pelaksanaan terhadap
suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 84. Eksepsi : Surat jawaban yang
yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara. 85. Eksepsi materiil : Bantahan yang
didasarkan atas ketentuan hukum materiil. 86. Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju
kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. 87. Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel
opeisbaar clause : Tindakan-tindakan
bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan
menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul. 88. Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal
yang menyebabkan timbulnya sengketa. 89. Fiksi Hukum : Dimana setiap orang
dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang
udah lama. 90. Forum rei sitae : Pengadilan di
tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir). 91. Ganti kerugian : hak seorang untuk
mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 92. Ganti rugi aktual / actual damages : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat
dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah. 93. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang
telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. 94. Ganti rugi karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur
yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan
debitur. 95. Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa
pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung
dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali. 96. Ganti rugi penghukuman / punitive damages : Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari
jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman
bagi si pelaku. 97. Grasi : Pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada yang diberikan oleh presiden. 98. Gratifikasi : Pemberian dalam
arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri
dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik. 99. Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk
memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan
tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu
pihak. 100. Gugatan balik : Gugatan yang diajukan
oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat. 101. Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk
bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan
tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti
kerugian. 102. Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau
lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri
meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya
banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum antara wakil kelompok
dan anggota kelompok yang dimaksud. 103. Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk
memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung. 104. Gugatan Provisionil : Jadi
gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah
incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan
pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim
untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan. 105. Grundnorm : norma dasar yg
menjiwai suatu undang – undang. 106. Hakim : Seseorang yang
mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara. 107. Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari
luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia. 108. Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio : Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan
sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya
tuntutan hak diajukan kepadanya. 109. Harta pailit : Harta milik debitur
yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan. 110. Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi
proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator. 111. Hukum yurisprudensi : Hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim. 112. Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang
terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu. 113. Saksi : Orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri. 114. Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan
yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan. 115. Sitaan umum : Sitaan terhadap
harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang
maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan
piutang debitur kepada para krediturnya. 116. Sita maritaal : Penyitaan yang
dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk
melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan
berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan
barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga. 117. Sita revindicatoir : Penyitaan
yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang
lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang
barang tersebut tinggal. 118. Surat gugatan : Surat permohonan
(surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. 119. Surat keterangan ahli : Surat keterangan
dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai
sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. 120. Surat kuasa : Surat yang
menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang
ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum. 121. Surat kuasa khusus : Kuasa
yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal
tertentu saja. 122. Surat sanggup : Surat yang dibuat
oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang
pada waktu tertentu. 123. Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya. 124. Surat dakwaan kumulasi : Surat
dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan
atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa
dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa
terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata “dan” 125. Dakwaan Alternatif : surat dakwaan
yang didalamnya terdapat beberapa perumusan tindak pidana, tetapi pada
hakekatnya yang merupakan tujuan utama ialah hanya ingin membuktikan satu
tindak pidana saja diantara tindak pidana yang didakwakan. 126. Surat Dakwaan Subsidair : Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana terendah. Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus
dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan
selanjutnya. 127. Tindak pidana aduan : Tindak-tindak
pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau
korban. 128. Tindak pidana khusus : Tindak
pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan
peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya,
pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat
dalam KUHP. 129. Tindakan penahanan : Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam KUHAP. 130. Traktat : perjanjian antara kedua
negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat
mengikat. 131. Tuntutan hak : Tindakan yang
bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk
mencegah “eigenrichting”. 132. Unifikasi : adalah penyatuan berbagai
hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi
seluruh warga negara di suatu negara. 133. Upaya hukum : Hak atau penuntut umum
untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun
1981 tentang kuhap. 134. Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang
dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat
banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara
yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau
putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi). 135. Upaya paksa : Upaya yang dilakukan
aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan
dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan. 136. Utang piutang : Memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan
mengembalikannya sejumlah yang dipinjam. 137. Wanprestasi : Suatu keadaan di
mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya
dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. 138. Yurisprudensi : Suatu keputusan
hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya
yang sama |
135. Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang
kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan,
pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang
tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan
yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. 136. In casu : Dalam perkara ini,
dalam hal ini. 137. Inkracht : Suatu putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 138. Jaksa : Pejabat fungsional
yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum
dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. 139. Jatuh tempo : Suatu ketetapan
waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib
memenuhi perikatan. 140. Judex : Hakim 141. Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal
ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. 142. Judicatum : Keputusan 143. Juncto : “dihubungankan/dikaitkan”
dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat
dengan “jo”. misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun
1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997. 144. Juru sita : Petugas pengadilan
yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara
kepailitan. 145. Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya
tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang
yang menguasai barang memperoleh hak milik. 146. Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang
terkait dengan perkara. 147. Kaidah hukum : Peraturan yang
dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat
setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau
aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. 148. Kasasi : Pembatalan putusan atas
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat
peradilan terakhir. 149. Keadaan kahar; keadaan
memaksa/force majeure / overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang
untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak
terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad buruk. 150. Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau
putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan
eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum
atau bertentangan dengan asas-asas hukum. 151. Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan
atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta
itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para
pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. 152. Kelalaian/negligence : Melakukan
sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan. 153. Kepailitan :Sita umum atas semua
kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. 154. Keputusan declaratoir : Suatu
keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru. 155. Keterangan ahli : Keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan
untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 156. Keterangan anak : Keterangan yang
diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini. 157. Keterangan saksi : Salah satu alat
bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 158. Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa
nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui
sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP). 159. Kewajiban : Beban yang diberikan oleh
hukum kepada orang ataupun badan hukum. 160. Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis
perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan
pengadilan lain. 161. Kompetensi relatif : Wewenang hakim
berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. 162. Kreditur : pihak ( perorangan,
organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak
lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya
(biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa
pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau
jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. 163. Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya
tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu. 164. Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya
dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau
hak tanggungan. 165. Kreditur preferen : Kreditur yang
tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur
lain. 166. Kualifikasi gugatan : Suatu
perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat
berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain. 167. Kontra memori kasasi : Jawaban termohon
kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi. 168. Kuasa hukum : Pihak yang diberikan
kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan. 169. KUHAP : Undang-undang nomor 8
tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 170. Kurator Kepailitan : Balai harta
peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk
mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim
pengawas sesuai dengan undang-undang ini. 171. Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban. 172. Lex specialis derogat legi generali : peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus
mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum. 173. Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP : a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau
akibat yang ditimbulkannya; b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban
yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat
dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan
sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan
peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan
terjadi akibat ini. 174. Masa percobaan : Masa tertentu yang
diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk
memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau
melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana. 175. Memori kasasi : Alasan yang
diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi. 176. Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan
proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu
mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan
jenis penyelesaiannya. 177. Minutasi perkara : Proses yang dilakukan
panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi
pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara. 178. Nebis in idem : Asas yang
menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua
kalinya. 179. Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu
perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan. 180. Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas.
Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh:
orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga
tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat. 181. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan (asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP). 182. Obscure Libels : Suatu ketidak
jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara. 183. Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) : Perbuatan yang bertentangan dengan hukum. 184. Organisasi advokat : Organisasi
profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat. 185. Pailit : Suatu keadaan di
mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. 186. Panitera : Pejabat pengadilan
yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara
pemeriksaan dalam proses persidangan. 187. Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga
segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform
general office work). 188. Pembantaran penahanan : Penahanan
yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah
sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut
tidak dihitung sebagai masa penahanan. 189. Pembebasan bersyarat : Bebasnya
narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya
dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. 190. Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi : Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam
bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas
kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau
penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat
uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa,
catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap
perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. 191. Pembuktian : Penyajian alat-alat
bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna
memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. 192. Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. 193. Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan
dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d
216 KUHAP). 194. Penahanan : Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam KUHAP. 195. Penangguhan penahanan : Mengeluarkan
tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. 196. Penangkapan : Suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 197. Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi
syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan
hukum. 198. Penegakan hukum : Kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah,
pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak
sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian
pergaulan hidup. 199. Pengaduan : Pemberitahuan
disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya. 200. Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas
dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang
membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau
hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan
lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi. 201. Pengawasan narapidana : Pengawasan
terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga
pemasyarakatan. 202. Penggugat : Pihak yang terdiri
dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke
pengadilan negeri yang berwenang. 203. Penuntut Umum : Jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan
penetapan hakim. 204. Penyelidikan : Serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 205. Penyidik pembantu : Pejabat polisi
negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan
dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia
atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. 206. Penyidikan : Serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 207. Penyitaan : Serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan
peradilan. 208. Peradilan koneksitas : Bercampurnya
orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam
suatu perkara. 209. Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain. 210. Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu
benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang
yang bersangkutan. 211. Percobaan : Percobaan untuk melakukan
kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu
tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku. 212. Perdamaian : Suatu persetujuan dimana
kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,
mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya
suatu perkara. 213. Perikatan kumulatif : perikatan
dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor. 214. Perjanjian perdamaian/dading : Suatu
persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan
suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. 215. Perkara koneksitas : Perkara tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh “tim tetap” ternyata titik
berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer. 216. Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap
putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. 217. Perlindungan saksi : Pemberian
jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau
penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan
hukum. 218. Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak. 219. Petitum
: Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata
khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang
berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan. 220. Piutang : Hak untuk menerima
pembayaran. 221. Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui
penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum
sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar
tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau
dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 222. Posita : Dalil-dalil kongkrit
tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari
tuntutan. 223. Praperadilan : Wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 224. Penetapan hakim : Putusan Hakim yang
bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu. 225. Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada
tingkat pertama. 226. Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara. 227. Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis
hakim. 228. Poging : percobaan dalam
tindak pidana, jadi saja hanya tindak pidana yang selesai saja yang bisa
dihukum. 229. Pro bono : Suatu
perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak
yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. 230. Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih
dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang
dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. 231. Proses peradilan : Suatu rangkaian acara
peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber
tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap. 232. Putusan condemnatoir : Putusan yang
bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. 233. Putusan insidentil : Putusan yang
bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut
sebelum putusan dijatuhkan. 234. Putusan interlocutoir : Putusan
yang isinya memerintahkan pembuktian. 235. Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan
kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat
pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. 236. Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik
banding maupun kasasi. 237. Putusan pengadilan : Pernyataan hakim
yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan
atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam KUHAP. 238. Putusan praeparatoir : Putusan
sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara
atau putusan akhir. 239. Putusan provisionil : Putusan yang
menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar
sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak,
sebelum putusan akhir dijatuhkan. 240. Putusan sela / antara : Putusan
yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. 241. Putusan verstek : Putusan yang
dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil
secara layak (sebagaimana mestinya). 242. Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah
rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi
kepailitan. 243. Replik : Jawaban penggugat
terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. 244. Requisitoir : Suatu pembuktian
tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan. 245. Restitusi : Suatu nilai tambah yang
telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi
sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan
wanprestasi. 246. Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan
keterangan yang memberatkan. 247. Saksi a decharge : Saksi yang
meringankan/memberikan keterangan yang meringankan. 248. Saksi korban : Saksi yang mengalami
kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh
orang lain. 249. Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi
untuk terdakwa lain. 250. Sita : Suatu tindakan yang
diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat,
guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan
pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara. 251. Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap
barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata
dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi
tuntutan penggugat. 252. Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut
barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai. 253. Surat dakwaan : Surat yang dibuat
atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan
berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan
pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan
oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan
undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak
pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar
perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa
adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut. 254. Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan
antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk
dakwaan lainnya. 255. Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga
konsep dasar hukum(kepastian,keadilan, kemanfaatan). 256. Terdakwa : Seorang tersangka
(seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di
sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP). 257. Tergugat : Orang atau badan
hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat. 258. Terpidana : Seseorang yang didasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan
terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah. 259. Tersangka : Adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana. 260. Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan
oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 261. Tindak pidana : Setiap perbuatan
yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut
dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. 262. Tindak pidana korupsi adalah : a.
tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian
negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan
modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat; b. perbuatan
seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam
pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416,
417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana. 263. Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang
kemudian dipakai sebagai landasan hukum 264. Beban pembuktian; Kewajiban
memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan. |
Kamu bisa hubungi untuk melakukan
konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari
Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
- Jalan
Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Jalan
Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- Jalan Samudra
No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "
2 Komentar
Mantap gan. Lanjutkan
BalasHapus👍😇
Hapus