Keputusan Kapolri Adalah Langkah Tepat Dan Bijak Dalam Penyelesaian Kasus Ferdy Sambo

Safir Law News - Firmansyah.SH, KPBH Peradi DPC.Singaraja sekaligus Pengacara mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Pencopotan sementara ini dilakukan guna menjaga obejektivitas penanganan tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat

"Saya putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022. Adapun maksud dan tujuan menonaktifkan adalah suatu langkah yang tepat untuk melucuti kekuasaan, menempatkan pada tempat khusus adalah sebuah langkah yang bijak untuk mengisolasi dan membatasi ruang gerak agar terputus hubungan kepada anggota yang memiliki didikasi dan loyalitas kepada FS.kami melihat ini adalah langkah yang cerdas, kasus FS adalah bagaikan mengambil rambut diatas tumpukan tepung. Ramainya media memberitakan kasus ini menjadikan kasus ini menjadi liar, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, media informasi polisi humas lebih gencar memberitakan langkah langkah yang sudah diambil agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan masyarakat menjadi faham dan mengerti duduk persoalan yang sebenarnya tidak terjadi salah penafsiran yang akan merongrong kepercayaan rakyat kepada institusi kepolisian yang kita cintai, menjadikan FS tersangka dalam kasus ini adalah kinerja Kapolri yang luar biasa ini adalah kerja nyata dan menetapkan beberapa oknum kepolisian menjadi tersangka karena diduga menghalang - halangi adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.mari kita biarkan polisi bekerja sesuai fungsinya dan mari kita mengawasi secara bersama -sama agar polisi dapat segera mengungkap dan mendorong kasus ini ke tahap II.untuk segera melimpahkan kepada kejaksaan .saya sebagai praktisi hukum menilai kasus ini adalah murni sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian yang akhirnya menarik beberapa oknum yang sebenarnya mereka harus disidik oleh penyidik sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini. Harus kita kaji apakah peran mereka,  apakah mereka melakukan kejahatan katagori Pidana atau beberapa melakukan kode etik, dan kami sangat menyayangkan karena kurang cek and ricek akan suatu peristiwa yang terjadi,tanpa mengecek kebenarannya  dan keburu difublikasikan Ahir nya ini menjadi bumerang karena bedanya penyampaian,yang mengakibat opini publik negatif dan kepercayaan berkurang ,siapa yang menghalan - halangi dan bagaimana menghalang- halangi ini harus jelas, sebab kalau itu adalah suatu perintah apa lagi  ada pengancaman terhadap para pelaku yang notabennya  bawahan tentu hal ini adalah over Mark, keadaan yang memaksa bagi prajurit tersebut. Dan tentu alasan pemaaf ada,karena kejadian itu diluar dari kemampuannya saya sebagai praktisi hukum sangat mendukung langkah - langkah bapak Kapolri, yang sudah tegas dan tepat Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan serahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedianya, Wakapolri merupakan ketua dari tim khusus bentukan Kapolri.

"ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit Prabowo Kapolri.Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).  peristiwa ini adalah murni tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur kepolisian dan harus digaris bawahi oknum bukan institusi, masalah ini menjadi panas dan liar ketika masalah ini ditunggangi oleh kepentingan kepenting peribadi atau kelompok tertentu, menjadikan masalah ini menjadi bertambah besar.. saya sependapat dengan bang Desmon politikus Gerindra yang mengapresiasi langkah bapak Kapolri dan kami dukung kinerja kepolisian dan mengapresiasi nya, kami menilai dan meminta agar segera setelah ditetapkan menjadikan tersangka segera dilimpahkan ketahap II untuk menekan pendapat pendapat publik yang liar karena banyaknya informasi yang tidak didasarkan pada bukti dan fakta..Dengan adanya isu yg bergulir untuk mengganti kapolri saya melihat itu kurang tepat wacana tersebut asas manfaat yang hanya ingin menunjukan kewenangan dan ingin mengambil dan menimbulkan sipantisan yang mengarah pada dirinya yang seolah - olah .jadi pahlawan, kami menghimbau dan mengajak biarkan polisi bekerja kita kontrol dan awasi agar kemurnian dalam mengungkap suatu peritiwa kasus tanpa tekanan dari manapun, Dan dengan cara apapun seorang penegak hukum tentu berbicara berdasarkan hukum yang ada.pola penyidik Bareskrim adalah dari tempat peristiwa / olah TKP mengumpulkan bukti bukti dan akan mengarah pada tersangka..saya sebagai praktisi hukum melihat kejadian ini adalah murni perbuatan Pidana yang dilakukan oleh oknum sekali lagi oknum bukan institusi...saya harap polisi dapat bekerja profesional pada inti persoalan dan permasalahan yang terjadi lebih dahulu dituntaskan pemeriksaannya dan masalah yang lain adalah pengembangan kemudian...salam damai..

# Kepolisian Republik Indonesia

# Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

# Kabareskrim mabes Polri 

# Kadiv propam Mabes Polri.

# Keluarga Korban







Posting Komentar

0 Komentar