Konsultasi Permasalahan Sertifikat Tanah yang Tidak Dikembalikan Dari Orang yang Dititipkan

Photograp: Agus

Safir Diary - Konsultasi klien Made Widiada kepada Bapak Firmansyah, SH. dalam perihal sertifikat tanah yang dititipkan lambat laun malah tidak dikembalikan ke pemilik tanah (26/8/2022).

Dalam konsultasi klien Made Widiada melakukan konsultasi untuk mencari solusi hal tersebut. Hal ini telah disampaikan secara terperinci kejadiannya kepada Bapak Firmansyah, SH. Untuk mengurus sebidang tanah seluas 90 Are dibagi 2 serifikat masing-masing seluas 45 Are atas nama Nyoman Sadnaya yang berlokasi di daerah Desa Ularan, Kec. Seririt, Kab.Buleleng, yang telah dibeli oleh I Made Widiada pada tahun 1987 yang disaksikan oleh Istri pemilik lahan kemudian sejak saat itu tanah tersebut diberikan kepada penyakap atas nama Nyoman Oka untuk mengelola lahan tersebut sejak tahun 1987 sampai tahun 2005. Dan pada tahun 2007 Made Widiada menitipkan sertifikat tanah tersebut kepada Gede Kartika Als Benyok, alamat Seririt. Pada tahun 2020 Made Widiada meminta kembali sertifikat yang dititipkan tersebut tidak diberikan oleh Gede Kartika Als Benyok sampai saat ini.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali  memberikan pelayanan untuk memproses langkah selanjutnya dalam kasus seperti ini. Dengan harapan sertifikat tanah dikembalikan ke pemilik aslinya tanpa adanya unsur keterpaksaan. Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja, mengajukan jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya-upaya hukum untuk kepentingan pemberi kuasa, menerima dan menolak saksi, mengajukan saksi dan alat bukti dan segala hal yang dianggap perlu untuk penyelesaian masalah tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar