Perihal Pembuatan Setifikat Tanah Waris menjadi Pisau Bermata Dua

Safir Diary - Konsultasi klien M.Said Fadillah kepada Bapak Firmansyah, SH. dalam kontrofersi tanah warisan yang dibuatkan sertifikat secara tidak adil dengan menghapus silsilah keluarga sehingga terkesan milik perorangan (26/8/2022).

Photograph: Agus

Dalam konsultasi klien M.Said Fadillah melakukan konsultasi untuk mencari solusi hal tersebut. Hal ini telah disampaikan secara terperinci kejadiannya kepada Bapak Firmansyah, SH. Untuk mengurus sebidang tanah seluas 260 M2 yang diklaim kepemilikannya atas nama Upiek Nur Baiti yang berlokasi di daerah Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Baik Melaporkan di Kepolisian Daerah Bali / Polres Singaraja, Kepertanahan Kab.Buleleng dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Klaim tanah tersebut terdapat penghapusan silsilah keluarga yang bertujuan agar tergugat dapat menguasai tanah secara penuh.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali  memberikan pelayanan untuk memproses langkah selanjutnya dalam kasus seperti ini. Dengan harapan pembuatan sertifikat tanah waris ini terealisasikan dengan mempertimbangkan pihak keluarga yang lain tanpa adanya pengurangan silsilah keluarga dan luas tanah tersebut. Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja, mengajukan jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya-upaya hukum untuk kepentingan pemberi kuasa, menerima dan menolak saksi, mengajukan saksi dan alat bukti dan segala hal yang dianggap perlu untuk penyelesaian masalah tersebut. 

Posting Komentar

0 Komentar