Sosialisasi Kebijakan Policy Brief untuk Kepentingan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Safir Law News - Sosialisasi Kebijakan Policy Brief yang bertempat di Pengadilan Agama Singaraja (8/8/2022) pada pukul 14.15 WITA. Sosialisasi yang merujuk tema: Perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang mengutamakan isu-isu tentang penceraian dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dengan nuansa yang khusyuk, sosialisasi ini berjalan dengan mestinya tanpa ada rasa kekurangan. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja Bapak Agus Salim, S.Ag., M.S.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Singaraja sebagai Narasumber Bapak H. Dede Aandi, S.H.I, M.H, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Bapak firmansyah. SH., Mahasiswa magang Undiksha, serta Staff Pengadilan Agama Singaraja.

Ketua Pengadilan Agama Singaraja Bapak Agus Salim, S.Ag., M.S.I, melalui sambutannya beliau menyampaikan "Puji syukur kita panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa kita dapat berkumpul dan dapat melakukan sosialisasi hasil diskusi daripada Badan Peradilan Agama dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) yang dimana dari diskusi itu ternyata kita di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Islam tentu menerapkan akan hak-hak dari Perempuan dalam Hukum Islam".

Photograph: Agus

Hak-hak dari Perempuan dan anak diangkat kembali ke permukaan yang sebelumnya vakum dibawah. Dalam hal ini akan berkaitan dengan Lembaga Pengadilan Agama yang harus memberikan perhatian terhadap perkembangan hak-hak kaum perempuan dan diberikan tugas dalam penanganan hukum bagi perempuan yang berhadapkan dengan hukum. Dalam perkara yang bisa diakumulasikan sejumlah 4000 kasus, fakta menyatakan bahwa 70% kasus diajukan oleh kaum Perempuan dan 30% diajukan oleh kaum Laki-laki. Ini menentukan jika tidak ada akomodir dari hak-hak perempuan maka dari 70% maka hak-hak perempuan tersebut akan terabaikan.

"Penyebab adanya perkara perceraian paling banyak perihal masalah ekonomi, tidak bertanggung jawab, dan perselingkuhan tapi faktor terakhir jarang tapi kita tetap harus menaruh perhatian", ujar Ketua Pengadilan Agama Singaraja.

Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Singaraja Bapak H. Dede Aandi, S.H.I, M.H, menegaskan "Hal yang harus diutamakan dalam hak-hak perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian mengacu pada cara melayani perempuan ketika berhadapan dengan hukum, hak-hak pasca perceraian, dan hak jika terjadi perceraian".

Photograph: Agus

Ketiga topik pentingg tersebut diangkat kedalam sosialisasi yang bertajuk untuk tidak menyepelekan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pertama, cara melayani perempuan ketika berhadapan dengan hukum yg berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 thn 2017 tentang Pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, pengadilan berkewajiban :

  1. Mengadili perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas nin diskriminatif, persamaan dimuka hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
  2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga melibatkan diskriminasi
  3. Memihak perempuan terhadap akses setara dalam memperoleh keadilan
  4. Mempertimbangkan kesehatan gender dalam putusan

Dedua, Hak jika terjadi perceraian berdasarkan pasal 41 huruf C uu nomor 1 thn 1974 tentang perkawinan jo pasal 149 kompilasi hukum Islam apabila terjadi perceraian bekas isteri memperoleh hak hak sebagai berikut :

  1. Mufah
  2. Nafkah maskam (tempat tinggl) dan kisawah (pakaian) yang layak selama melayani masa indah selama tidak nusyur.
  3. Mahar yang berhutang
  4. Nafkah madhinyah (nafkah berhutang) selama tidak nusyuz
  5. Biaya pemeliharaan anak jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak
  6. Bagian dari harta bersama

Ketiga, Hak hak pasca perceraian

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
  2. Ayah bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.

Keempat, Sifat edaran Mahkamah Agung

    1. Sema nomor 1 tahun 2017

Link: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-1-tahun-2017/detail

    2. Sema nomor 3 tahun 2018

Link: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2018/detail

    3. Sema nomor 5 tahun 2021

Link: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4564/surat-edaran-nomor-5-tahun-2021


Melalui ketiga isu yang diangkat melalui sosialisasi, dapat menjadi landasan untuk melindungi hak hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pengadilan agama wajib meningkatkan pelayanan dan mampu mengayomi terkhusus pada perempuan.

"Dalam hal tersebut kita melakukan kerjasama dari pihak berwajib lainnya seperti polisi, posbakum, dan pihak berwajib lainnya untuk menunjang pelayanan pengadilan ", ujar narasumber

Tidak luput diskusi dilakukan guna memperjelas dan sharing informasi. Dalam diskusi tersebut Bapak Firmansyah, SH. Mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang telah dipaparkan.

Photograph: Agus

Bapak Firmansyah, SH. selaku PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali menanyakan "pada saat seorang laki-laki melakukan gugatan biasanya berarti kita akan memasukan gugatan rekonvensi, pada saat kita memasukan gugatan rekovensi otomatis kita akan segala yang menjadi hak tergugat, apa hanya sebatas pernyataan orang? "

Tak luput dari pertanyaan yang dilontarkan Bapak Firmansyah, SH. memberikan pernyataan Kalau kita berbicara keadilan, adil itu relative, adil itu bagi mereka yang mecari untuk mendapatkan suatu keadilan. Pada saat dia menerima keputusan berarti itu adalah sebuah keadilan. Jadi hal ini dilihat sangat bagus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena pada saat proses persidangan mereka hanya berpikir sehabis sidang, diputus, dan selesai. Jadi pada saat hal itu terjadi mereka tidak berpikir khususnya kaum hawa (perempuan) bahwa mempunyai hak special walaupun diputuskan sudah bercerai. Kemudian, jika anak ikut dengan ibunya yang berstatus sudah menikah berarti untuk hak-hak anak akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan pada saat sidang tersebut.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Singaraja menanggapi bawasannya justru ketika perkara yang diajukan oleh suami itu paling mengakomodir anak perempuan, cuman yang menjadi permasalahan tetap kembali kepada pernyaan orang tersebut. Sehingga kalau bisa, ketika penggugat itu adalah sang suami, maka sang istri tetap hadir di persidangan sesingga mereka bisa tatap muka, saling jawab-menjawab, dan hak-hak supaya bisa dituntun supaya bisa disesuaikan dengan kemampuan sang suami dan didasari oleh kebutuhan dasar yang lain. Justru itu yang akan berjalan hak-hak perempuan ketika suami mengajukan dan lebih enak juga lebih eksklusif.


Galeri Kegiatan:


Photograph: Agus

Posting Komentar

0 Komentar