Apa Alat Bukti Terkuat Kepemilikan Hak Atas Tanah?

Halo Sobat Hukum! Tanah itu salah satu aset yang sering dimiliki setiap orang yang punya. Terlebih lagi diperuntukan untuk kebutuhan bisnis jual beli tanah ataupun dipakai untuk anak cucu nanti. Terkadang dalam pembelian tanah itu bukan hanya sekedar beli barang di swalayan, tetapi dalam proses pembelian tanah harus mengetahui letak geografis, kondisi masyarakat sekitar, dan atas nama kepemilikan. Tau ga nih, sering terjadi perkara sangketa tanah yang sampai-sampai menimbulkan kekerasan, penipuan, dan pemalsuan terhadap dokumen atau aset tanah. Ibarat peribahasa ‘Pisau Bermata Dua’ yang artinya bisa mendapat kerugian dari kedua belah pihak. Sebagai contoh perkara yang ditangani lansung oleh Advokat Bapak Firmansyah, SH baru-baru ini mendapatkan perkara terkait dengan sangketa tanah. Klient yang bernama M.Said Fadillah mengajukan kuasa dalam perkara sangketa tanah yang dilatar belakangi oleh pelaku melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga, penyerobotan hak milik dan penggelapan. Dalam perkara tersebut dapat dipastikan, kalau itu merupakan tindakan yang harus dibela secara hukum. Dikenakan pasal  pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Editing: Agus

Sobat hukum, kita bahas dulu pasal-pasal yang tadi disebutin yuk:

Perkara penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Pasal 263 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Ada lagi nih dilain kasus, klient bernama Bapak Made Widiada mempunyai permasalah yang menyangkut tentang tanah, lebih tepatnya sertifikat klient tidak dikembalikan oleh orang yang dititipkan. Hal ini Bapak Firmansyah, SH memberikan kuasa untuk bisa diajukan ke ranah pengadilan dalam pembuktian hak kepemilikan tanah.

Lantas apa yang menjadi bukti kuat jikalau memiliki ha katas tanah?

Jawabannya cukup simple ya Sobat Hukum bukan kwitansi jual beli ya tapi Sertifikat Tanah. Jadi, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah dan dokumen yang sangat vital. Berdasarkan pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 adapun tujuan dari pendaftaran setifikat tanah :

1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.

2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.

3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.

4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Editing: Agus

Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

Gimana sudah paham tentang betapa pentingnya jikalau punya tanah dan harus segera mengurus setifikat tanah. Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di kolom komentar.

Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

  1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
  2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
  3. Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali

 

"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "

Posting Komentar

0 Komentar