Halo
Sobat Hukum! Tanah itu salah satu aset yang sering dimiliki setiap orang yang
punya. Terlebih lagi diperuntukan untuk kebutuhan bisnis jual beli tanah
ataupun dipakai untuk anak cucu nanti. Terkadang dalam pembelian tanah itu
bukan hanya sekedar beli barang di swalayan, tetapi dalam proses pembelian
tanah harus mengetahui letak geografis, kondisi masyarakat sekitar, dan atas
nama kepemilikan. Tau ga nih, sering terjadi perkara sangketa tanah yang sampai-sampai
menimbulkan kekerasan, penipuan, dan pemalsuan terhadap dokumen atau aset
tanah. Ibarat peribahasa ‘Pisau Bermata Dua’ yang artinya bisa mendapat
kerugian dari kedua belah pihak. Sebagai contoh perkara yang ditangani lansung
oleh Advokat Bapak Firmansyah, SH baru-baru ini mendapatkan perkara terkait
dengan sangketa tanah. Klient yang bernama M.Said Fadillah mengajukan kuasa
dalam perkara sangketa tanah yang dilatar belakangi oleh pelaku melakukan
pemalsuan dokumen silsilah keluarga, penyerobotan hak milik dan penggelapan.
Dalam perkara tersebut dapat dipastikan, kalau itu merupakan tindakan yang
harus dibela secara hukum. Dikenakan pasal pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 385
ayat (1) KUHP.
Sobat
hukum, kita bahas dulu pasal-pasal yang tadi disebutin yuk:
Perkara
penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum
karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Pasal
263 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan
mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan
hukum.
Ada
lagi nih dilain kasus, klient bernama Bapak Made Widiada mempunyai permasalah
yang menyangkut tentang tanah, lebih tepatnya sertifikat klient tidak
dikembalikan oleh orang yang dititipkan. Hal ini Bapak Firmansyah, SH
memberikan kuasa untuk bisa diajukan ke ranah pengadilan dalam pembuktian hak
kepemilikan tanah.
Lantas
apa yang menjadi bukti kuat jikalau memiliki ha katas tanah?
Jawabannya
cukup simple ya Sobat Hukum bukan kwitansi jual beli ya tapi Sertifikat Tanah.
Jadi, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah dan dokumen yang sangat vital.
Berdasarkan pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 adapun tujuan dari pendaftaran
setifikat tanah :
1.
Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan
membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
2.
Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah
agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
3.
Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
4.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sertifikat
tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat
pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Gimana sudah paham
tentang betapa pentingnya jikalau punya tanah dan harus segera mengurus
setifikat tanah. Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain
di kolom komentar.
Kamu bisa
hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum
ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 -
087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
- Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI
Jakarta
- Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "
0 Komentar