Halo Sobat Hukum! Seringkali kita jika melihat berita dan terdapat proses pengadilan pasti kamu pasti ada bebera istilah dalam persidangan pidana yang munkin kamu tidak tau. Dalam hukum, persidangan pidana terdapat istilah-istilah yang harus sobat hukum ketahui. Istilah tersebut sebagai berikut:
• Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
• Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
• Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
• Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
• Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
• Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
• Pra-peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
• Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadilan yg berupa perlawanan atau banding atau kasasi
atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal
serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
• Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
• Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
• Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan.
• Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
• Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
• Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di
tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Gimana sudah paham tentang istilah-istilah dalam peradilan hukum
pidana? Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di Kolom
Komentar.
Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan
kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak
Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
1.
Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI
Jakarta
2.
Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
3.
Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum!
"
0 Komentar