Kenapa ya Advokat (Masih) Membela Orang yang 'Salah'?

Halo Sobat Hukum! Seringkali kita jika melihat berita dan terdapat proses pengadilan pasti kamu melihat tersangka dan terdakwa membawa pengacaranya masing-masing, walaupun kamu berpikiran ‘tersangka itu ga usah dibela! Kan sudah ketahuan mencuri’. Boleh berpikiran seperti itu tidak ada salahnya, tetapi ternyata menurut undang-undang KUHAP berkata kalau terdakwa itu berhak mendapatkan bantuan hukum (advokat).

Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur berdasarkan pasal 54 sampai dengan pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai hak-hak Tersangka atau Terdakwa:

  • Pasal 54 KUHAP :

Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini

  • Pasal 55 KUHAP :

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

 

  • Pasal 57 ayat (1) KUHAP :

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini

Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali memberikan statement mengenai hal ini.

 

Editing by: Agus

Untuk tindak pidana pidana yang ancamannya diatas 15 tahun atau bagi Tersangka / Terdakwa yang tidak mampu diwajibkan kepada Pejabat yang berwenang (Penyidik, JPU dan Hakim) untuk menunjuk seorang Advokat atau Penasihat Hukum.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Advokat Jo pasal 3 huruf c tentang Kode Etik Advokat.

Artinya selama belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mulai dari Tingkat Pertama, Banding hingga Kasasi, Terdakwa masih belum dapat dikatakan bersalah dan harus dibela hak-haknya.

 

Gimana sudah paham tentang kenapa bisa advokat (masih) membela orang yang ‘salah’? Kamu bisa tanyakan secara jelas dan diskusi bareng yang lain di Kolom Komentar.

Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

1.     Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta

2.     Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur

3.     Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali

 

"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "

Posting Komentar

0 Komentar