Ini Bukti Keseriusan Polsek Kubu Polres Karangasem Tangani Knalpot Brong


Safir Law News - Kubu, Kapolsek Kubu Polres Karangasem AKP. I Nengah Sona, SH. didampingi Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya, Kanit Lantas Ipda I Gusti Nyoman getas  dan Anggota bertempat di Aula Polsek Kubu menunjukkan belasan kenalpot brong hasil  Razia /Kegiatan Cipta Kondisi / penertiban kendaraan yang dilaksanakan, di sepanjang jalan Amlapura Singaraja wilayah hukum Kecamatan Kubu, beberapa bulan terakhir.

Dengan belasan knalpot brong / tidak standar   jenis kendaraan roda dua yang disita,  berkapasitas 125, 150 dan 250 CC   sebagai bentuk keseriusan Polsek Kubu Polres Karangasem untuk meniadakan penggunaan knalpot brong/ bising.

Kapolsek Kubu mengatakan bahwa knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalulintas yang tidak sesuai dengan ketentuan , dan baginya bahwa knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya maka ia tegaskan tidak ada ruang nalpot brong khusus di wilayah Kecamatan Kubu.

"Kami Polsek Kubu berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong /  bising yang menggangu kenyamanan masyarakat, dan kegiatan ini   mendapat respon positif dari warga masyarakat,"  Tegas  Kapolsek Kubu AKP.  I Nengah Sona, SH. saat menunjukkan belasan knalpot brong di Aula Mapolsek Kubu, Selasa (04/10).

Kapolsek Kubu  mengatakan pihaknya tidak segan segan akan menindak pelanggaran khususnya warga masyakarat yang masih menggunakan knalpot bising. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan. Pasal 285 ayat (1) berbunyi:

setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

"Kami meminta warga para pengendara kendaraan bermotor yang masih  memakai  kenalpot brong /tidak standar agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai, sebelum kami tindak dengan tilang, hal tersebut juga tergolong melanggar pasar 285 Ayat 1 Undang Undang LLAJ,"  tegas Kapolsek Kubu.

Lebih lanjut Kapolsek Kubu mengatakan, belasan knalpot brong didapat melalui sistim hunting, pelanggaran kasat mata, kemudian pelanggar  digiring ke Polsek Kubu, dan diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan diri, dan  bagi pemilik motor wajib memasang knalpot sesuai standar jika ingin mengambil motor masing-masing.

"Keseriusan Polsek Kubu terkait penanganan knalpot brong juga banyak mendapat laporan dari warga masyarakat, sehingga kami Polsek Kubu telah memerintahkan aggota untuk tidak segan segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, termasuk pelanggaran lainya. Dan terkait knalpot brong ini kami akan musnahkan," tutup Kapolsek Kubu.(Humas/jc81).

Posting Komentar

0 Komentar