Kabag Ops Polres Klungkung Pimpin Pengamanan Eksekusi Di Dusun Iseh, Klumpu

Klungkung, Untuk tetap terjaganya situasi kamtibmas Kondusif, serta untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan jalan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan dan Penetapan Makanah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, dan  Putusan Pengadilan Negeri Semarapura.

Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022, pukul 09.40 wita, bertempat di Dusun Iseh, Banjar Waru, Desa Klumpu, Nusa Penida, Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adipura, S.H, bersama dengan Kasat Intel Iptu I Made Gede Segara, S.H., memimpin giat pengamanan jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Semarapura.

Dalam kegiatan pengamanan yang tampak hadir , Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Nyoman Sutama, PS. Kasubbagdalops Bagops Polres Klungkung Iptu I Gusti Made Mahendra, S.Sos., Kaurbinopsnal Sat Samapta Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Ngurah, PS. Kanit Dalmas 1 Satsamapta Polres Klungkung Aiptu Sang Ketut Sandi Artajati, Kanit Samapta Polsek Nusa Penida AKP I Nyoman Sudana, S.H., serta anggota yang tersprint dalam giat pengamanan.

Dalam Apel Kesiapan Pengamanan exsekusi yang di ambil oleh Kabag Ops Polres Klungkung menekankan agar dalam pelaksanaan pengamanan agar dilaksanakan dengan humanis, dan bertindak sesuai dengan tugas masing masing.

Sedang pelaksanaan jalannya Eksekusi atas Sebidang tanah seluas 2.200 M2 Milik Nang Tegeg (alm) yang dijadikan 1 (satu) hamparan dengan Sertifikat Hal Milik No. 228, NIB :22.06.04.10.00075, Surat Ukur : No. 75/KLP/2000 Luas 14.400 Tgl. 14-09-2000 atas nama Pan Munil ( alm)  terletak di Br. Waru, Desa Klumpu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Propinsi Bali dipimpin oleh  Penitera Pengadilan Negeri Semarapura Nyoman Sudarsana, S.H. bersama 8 orang staf PN Semarapura.

Jalannya Eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Juru Sita PN. Semarapura disaksikan Kabag Ops Polres Klungkung dan para pihak yang hadir dilanjutkan dengan dan Penyerahan Objek Eksekusi kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Bapak  Adv. I Made Ardana, S.H.,M.H,CIL.,CPL.,CPCLE., dan Tim.

Selesai pembacaan Berita Acara Eksekusi dan penyerahan Obyek Eksekusi dilanjutkan pengukuran oleh BPN sesuai luas obyek yang dieksekusi, serta dilanjutkan penandatanganan berita acara penyerahan.

Pelaksanaan jalannya eksekusi sampai dengan dilakukannya pengosongan berjalan aman tertib lancar.(Humas/jc81)

Posting Komentar

0 Komentar