Safir
Diary - Konsultasi
Tim Polres bersama Bapak Firmansyah, SH dalam melakukan eksekusi secara paksa terhadap
sebidan tanah di Desa Kaja Kauh, Desa Sudaji (13/10/2022).
Hal ini
disebabkan pihak tergugat dalam rekonpensi menguasai serta mendirikan gubuk
atau bangunan semi permanen di bagian timur tanah milik penggugat. Dalam
rekopensi adalah tanpa alas hak yan sah dan melawan hukum.
Sesuai
dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1 B berbunyi menolak
eksepsi dari tergugat, menolak gugatan para tergugat, dan memberikan jalan
kepada penggugat atau pemilik tanah untuk melakukan eksekusi secara paksa. Berkerja
sama dengan Tim Polses dalam asas penegakan hukum secara seadil-adilnya bahwa ditegaskan ini merupakan tindakan
penyerobotan terhadap pemilik tanah.
Hal
tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan
Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law
Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24
Singaraja-Bali memberikan pelayanan untuk memproses langkah
selanjutnya dalam kasus seperti ini. Dengan harapan sesuai dengan arahan yang
ditetapkan akan dilakukan eksekusi paksa dan diharapkan para pihak terkait
dalam menjalankan tugasnya dapat dilakukan secara kondusif tanpa adanya rasa
perlawan atau menimbulkan kericuhan.
0 Komentar