Mengambil Tindakan Tegas bersama Tim Polres dalam eksekusi paksa atas Hak Kepemilikan Tanah

 

Safir Diary - Konsultasi Tim Polres bersama Bapak Firmansyah, SH dalam melakukan eksekusi secara paksa terhadap sebidan tanah di Desa Kaja Kauh, Desa Sudaji (13/10/2022).

Hal ini disebabkan pihak tergugat dalam rekonpensi menguasai serta mendirikan gubuk atau bangunan semi permanen di bagian timur tanah milik penggugat. Dalam rekopensi adalah tanpa alas hak yan sah dan melawan hukum.

Sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1 B berbunyi menolak eksepsi dari tergugat, menolak gugatan para tergugat, dan memberikan jalan kepada penggugat atau pemilik tanah untuk melakukan eksekusi secara paksa. Berkerja sama dengan Tim Polses dalam asas penegakan hukum secara seadil-adilnya  bahwa ditegaskan ini merupakan tindakan penyerobotan terhadap pemilik tanah.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali  memberikan pelayanan untuk memproses langkah selanjutnya dalam kasus seperti ini. Dengan harapan sesuai dengan arahan yang ditetapkan akan dilakukan eksekusi paksa dan diharapkan para pihak terkait dalam menjalankan tugasnya dapat dilakukan secara kondusif tanpa adanya rasa perlawan atau menimbulkan kericuhan.

Posting Komentar

0 Komentar