Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah di Desa Sudaji

Safir Law News – Sudaji, Buleleng. Bapak Firmansyah, SH berserta rombongan melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara tanah di Desa Sudaji (28/10).

Dalam perkara yang ditangani oleh Bapak Firmansyah, SH yang berkantor di Jalan Samudra No. 24 Pasar Banyuasri Singaraja, selaku pengacara dari Tergugat melawan pihak Penggugat yang mengajukan gugatan Pembuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembelian tanah dengan luas 54 are (5.400 M2) yang terletak di Dusun Kaja Kauh Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.


Bapak Firmansyah, SH sebaagi kuasa hukum dari Tergugat hari ini (28/10) melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara tanah. Bawasannya pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan. Bapak Firmansyah, SH memegang Pihak tergugat 6 saat proses pemeriksaan dengan kondisi pihak tergugat 6 itu bukan merupakan objek sengketa. Berbeda dengan Penggugat yang merasa itu adalah objeknya, tetapi tergugat 6 membenarkan jika itu merupakan objek sengketa.

Posting Komentar

0 Komentar