Polres Buleleng Tindak Tegas Pelaku Penyelenggara Judi Sabung Ayam Di Sukasada

 

Safir Law News - Sebelumnya Polres Buleleng menerima adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa didaerah lingkungan Bakung Kelurahan Sukasada telah terjadi adanya perjudian sabung ayam, dan informasi tersebut diterima langsung  Kasat Reskrim AKP Hadimastika KP, S.I.K., M.H..

Dengan adanya informasi tersebut, terlebih dahulu tim opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng  melakukan penyelidikan secara tertutup sehingga benar-benar diketahui adanya rencanya akan dilakukannya perjudian jenis sabung ayam.

Kemudian Kasat Reskrim bersama dengan tim opsnalnya, melakukan tindakan cepat  melakukan  penggerebekan terhadap adanya perjudian sabung ayam yang ada di wilayah lingkungan Bakung Kelurahan Sukasada dan pada hari ini Jumat tanggal 30 September 2022 pukul 17.00 wita telah berhasil melakukan pengungkapan perjudian jenis sabung ayam serta mengamankan orang yang diduga selaku penyelenggaranya.

Dari hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1buah kurungan ayam, 1 buah tas temapt ayam aduan, 1 ekor ayam aduan dan 1 gulung paranet sebagai atap berteduh. 

Selain itu telah diamankan orang yang diduga selaku penyelenggara sabung ayam yaitu Putu Sastrawan Alias Kacung, umur 46 tahun, yang pada saat sekarang ini masih sedang dilakukan permintaan keterangan di ruang sat reskrim Polres Buleleng.

“Akan dilakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana perjudian”.tegas Kasat Reskrim.

Tajen menurut Hukum Pidana Positif Indonesia jelas dilarang dikarenakan terdapat unsur judi di dalamnya hal ini diatur di dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak menyebutkan secara spesifik mengenai Tajen tetapi hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian yang menyebutkan bahwa sabung ayam merupakan perjudian. Sanksi Pidana yang diberikan juga diubah dari dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak enam ribu rupiah menjadi sepuluh tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah. 

Menurut Hukum Adat Bali dari dua desa yang diteliti tidak mengatur di dalam Awig-awignya mengenai Tajen. Tetapi dalam hal ini Individu yang melakukan perbuatan perjudian sabung ayam ini diserahkan kepada aparat kepolisian guna memberi sanksi. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Tajen membuat aparat kepolisian kesulitan untuk menangkap pelaku Tajen. Hal ini disebabakan karna para pelaku Tajen beranggapan bahwa Tajen adalah sebuah budaya yang sudah sudah ada secara turun temurun dan harus dilestarikan. Selain itu Tajen dilaksanakan setelah upacara agama sehingga terkesan Tajen ini adalah sebuah upacara agama padahal Tabuh Rah hanya dilaksanakan 3 seet. Hal inilah yang membuat aparat kepolisian kesulitan untuk menangkap para pelaku Tajen.

Posting Komentar

0 Komentar