Halo Sobat Hukum! Kita kenalan
dulu yuk dengan 'Upaya Hukum Dalam Tingkat Banding dan Kasasi' yang sering digunakan oleh para Penasehat Hukum,
Hakim, dan elemen hukum lainnya. Ada yang tau ga nih? Kita kupas lebih dalam
mengenai Upaya Hukum Dalam Tingkat Banding dan Kasasi.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP upaya huum sendiri dapat diartikan sebagai hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding, maupun kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang ini.
Merujuk pada pengertiannya diatas ada beberapa hal yang yang menjadi cakupan dalam upaya hukum yaitu obyek upaya hukum yang tidak lain adalah putusan pengadilan, pemohon upaya huum itu sendiri atau yang biasa disebut dengan terdakwa, terpidana, maupun penuntut umum, dan jenis dari upaya hukum yang berupa perlawanan, banding, kasasi, dan juga peninjauan kembali.
A. UPAYA HUKUM BIASA
1. Pemeriksaan
Tingkat Banding (Revisie/Hoger Beroep)
Dalam ketentuan Pasal
67 KUHAP menegaskan bahwa pemeriksaan tingkat banding dapat diartikan bahwa
terdakwa atau penuntut umum memiliki hak untuk banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, atau telah lepas dari segala tuntutan hukum
yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan pengadilan dalam
acara cepat.
Pengadilan Negeri
adalah pengadilan tingkat pertama yang memiliki hak untuk memeriksa, memutus,
dan juga menyelesaikan perkara pidana.
Sedangan banding erhadap suatu perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan
Negeri tersebut dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Dalam hal ini baik Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Tinggi keduanya sama-sama mengemban tugas Judex Facti yang berarti mempunyai
kewenangan untuk memeriksa atau menilai terhadap fakta maupun
peristiwa-peristiwa nyata dari suatu dugaan tindak pidana yang benar-benar
terjadi.
Upaya hukum dalam pemeriksaan
tingkat banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi memiliki beberapa substansi
didalamnya yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Aspek
penerimaan hukum acara pidana
Pengadilan Tinggi
sering kali berendapat bahwa dalam suatu emeriksaan yang dilakukan pada tingkat
pertama terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau terdapat kekeliruan
atau ada yang kurang lengkap maka Pengadilan Tinggi dengan keputusannya dapat memberikan
perintah kepada pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan agar dapat
memperbaiki kekeliruan tersebut.
b. Aspek
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatu facti atau facts yang telah diuraikan dalam pledoi, requisitoir, dan yang dalam pertimbangan hakim yang menjadi
dasar penentuan kesalahan terdakwa yang telah tersusu dalam surat keputusan
pemidanaan yang bersangkutan.
c. Aspek
pendengaran sendiri di Pengadilan Tinggi, dimana pemanggilan terdakwa, saksi,
maupun penuntut umum dilakukan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk kemudian
didengarkan kketerangannya secara langsung.
d. Aspek
memori banding dan kontra memori banding
Dalam ketentuan Pasal
238 KUHAP menjelaskan bahwa sebuah memori banding tersebut tida termasuk yang
diisyaratkan sebagai dasar pemeriksaan dalam tingkat banding, namun hal ini
tentunya sangat membantu pihak Pengadilan tinggi karena sekiranya memori
banding dan kontra memori banding tersebut dibuat oleh pemohon banding daan
pihak kontranya.
e. Aspek
keabsahan surat kuasa khusus
Dalam praktik
seringkali ditemukan surat kuasa penunjukkan seseorang untuk mewakili terdakwa
dalam proses pengajuan sebuah permintaan banding yang termuat dalam surat kuasa
yang sama ketika menunjuk seseorang untuk mewakili terdakwa dalam proses
pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri. Sebenarnya penggabungan surat
kuasa seperti itu tidaklah dapat dibenarkan leh huum acara pidana yang berlaku
karena dalam ketentuan Pasal 233 ayat 1 KUHAp telah dijelaskan bahwa permintaan
banding hanya dapat diajukan oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk
itu.......dan seterusnya. Hal ini berarti terdakwa berkeinginan untuk diwakili
oleh seseorang dalam sebuah proses pengajuan permintaan bandiingnya itu harus
membuat surat kuasa untuk itu.
f. Aspek
kompetensi atau wewenang mengadili baik relatif maupun absolut
Dalam hal ini wewenang
mengadili secara relatif karena pada dasarnya mempunyai hak untuk mengadili
jenis tindak pidana yang bersangkutan hanya saja dibatasi oleh wewenang yang
dimiliki oleh kewilayahannya. Sedangkan wewenang mengadili secara absolute
disebabkan oleh undang-undang yang tidak
memberikan hak kepadanya untuk mengadili jenis tindak pidana akan tetapi justru
diberikan langsung kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan lain.
g. Aspek
muatan surat putusan yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka
mengakibatkan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat 2
KUHAP
Sebagai pengadilan judex facti pengadilan tinggi memiliki
kewajiban untuk memeriksa dengan teliti segala sesuatu yang bertalian atau
berhubungan dengan alat buti yang dipergunakan oleh pegadilan di tingkat
pertama untuk selanjutnya sampai pada putusannya, hal inilah yang kemudian menciptakan
kondisi pembandingan antara dua pola penghargaan atas facti
yang ada.
Adapun akibat dari adanya upaya hukum
banding putusan pengadilan tinggi mewujudkan beberapa hal yang dapat berupa :
1. Menguatan
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dimana dalam hal ini semua hasil
penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang bersangutan adalah conform
dengan pendirian pengadilan tinggi.
2. Mengubah
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dimana dalam hal ini hanya sebagian
hasil penilaian dari pengadilan negeri yang bersangutan yang conform dengan
penilaian pengadilan tinggi sedangan yang lainnya masih memerlukan perubahan
sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
3. Memunculan
putusan baru dimana dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan
negeri yang bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti yang ada,
munculnya putusan baru tersebut dapat berupa putusan pemidanaan yang kemudian
diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.
Dalam hal pengajuan upaya hukum banding
sekiranya sangatlah perlu apabila mempperhatikan mengenai tenggang waktu yang
ditentukan yaitu hanya tujuh hari saja sesudah putusan dijatuhkan atau dalam
hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada
terdakwa.
2. Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Kasasi dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan sebagai bentuk pembatalan suatu putusan hakim demi terciptanya kesatuan peradilan yang dapat diartikan sebagai kesatuan dalam penafsiran hukum dalam menjembatani pembuat undang-undang dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kasasi memiliki tujuan untuk memeriksa fakta misalnya dalam pemeriksaan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi.
Dalam melakukan upaya hukum kasasi yang dilakukan pada Mahkamah Agung harus tetap memperhatikan batasan waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang telah menegaskan bahwa permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. Hal ini berbeda dengan upaya hukum banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi untuk permohonan kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu empat hari setelah mengajukan permohonan kasasi dan diterima oleh panitera untuk memberikan surat tanda terima sebagaimana hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 248 Ayat 1 KUHAP.
Penulis : Vina
Desain : Agus
Kamu bisa hubungi untuk melakukan
konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari
Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
- Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "
0 Komentar