Mengenal Upaya Hukum Dalam Tingkat Banding Dan Kasasi

Halo Sobat Hukum! Kita kenalan dulu yuk dengan 'Upaya Hukum Dalam Tingkat Banding dan Kasasi' yang sering digunakan oleh para Penasehat Hukum, Hakim, dan elemen hukum lainnya. Ada yang tau ga nih? Kita kupas lebih dalam mengenai Upaya Hukum Dalam Tingkat Banding dan Kasasi.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP upaya huum sendiri dapat diartikan sebagai hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding, maupun kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang ini.

Merujuk pada pengertiannya diatas ada beberapa hal yang yang menjadi cakupan dalam upaya hukum yaitu obyek upaya hukum yang tidak lain adalah putusan pengadilan, pemohon upaya huum itu sendiri atau yang biasa disebut dengan terdakwa, terpidana, maupun penuntut umum, dan jenis dari upaya hukum yang berupa perlawanan, banding, kasasi, dan juga peninjauan kembali.

A. UPAYA HUKUM BIASA

1.    Pemeriksaan Tingkat Banding (Revisie/Hoger Beroep)

Dalam ketentuan Pasal 67 KUHAP menegaskan bahwa pemeriksaan tingkat banding dapat diartikan bahwa terdakwa atau penuntut umum memiliki hak untuk banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas,  atau telah lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan pengadilan dalam acara cepat.

Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memiliki hak untuk memeriksa, memutus, dan juga  menyelesaikan perkara pidana. Sedangan banding erhadap suatu perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Dalam hal ini baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi keduanya sama-sama mengemban tugas Judex Facti yang berarti mempunyai kewenangan untuk memeriksa atau menilai terhadap fakta maupun peristiwa-peristiwa nyata dari suatu dugaan tindak pidana yang benar-benar terjadi.

Upaya hukum dalam pemeriksaan tingkat banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi memiliki beberapa substansi didalamnya yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.  Aspek penerimaan hukum acara pidana

Pengadilan Tinggi sering kali berendapat bahwa dalam suatu emeriksaan yang dilakukan pada tingkat pertama terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau terdapat kekeliruan atau ada yang kurang lengkap maka Pengadilan Tinggi dengan keputusannya dapat memberikan perintah kepada pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan agar dapat memperbaiki kekeliruan tersebut.

b.  Aspek penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatu facti atau facts yang telah diuraikan dalam pledoi, requisitoir, dan yang dalam pertimbangan hakim yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa yang telah tersusu dalam surat keputusan pemidanaan yang bersangkutan.

c.  Aspek pendengaran sendiri di Pengadilan Tinggi, dimana pemanggilan terdakwa, saksi, maupun penuntut umum dilakukan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk kemudian didengarkan kketerangannya secara langsung.

d.  Aspek memori banding dan kontra memori banding

Dalam ketentuan Pasal 238 KUHAP menjelaskan bahwa sebuah memori banding tersebut tida termasuk yang diisyaratkan sebagai dasar pemeriksaan dalam tingkat banding, namun hal ini tentunya sangat membantu pihak Pengadilan tinggi karena sekiranya memori banding dan kontra memori banding tersebut dibuat oleh pemohon banding daan pihak kontranya.

e.  Aspek keabsahan surat kuasa khusus

Dalam praktik seringkali ditemukan surat kuasa penunjukkan seseorang untuk mewakili terdakwa dalam proses pengajuan sebuah permintaan banding yang termuat dalam surat kuasa yang sama ketika menunjuk seseorang untuk mewakili terdakwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri. Sebenarnya penggabungan surat kuasa seperti itu tidaklah dapat dibenarkan leh huum acara pidana yang berlaku karena dalam ketentuan Pasal 233 ayat 1 KUHAp telah dijelaskan bahwa permintaan banding hanya dapat diajukan oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu.......dan seterusnya. Hal ini berarti terdakwa berkeinginan untuk diwakili oleh seseorang dalam sebuah proses pengajuan permintaan bandiingnya itu harus membuat surat kuasa untuk itu.

f.  Aspek kompetensi atau wewenang mengadili baik relatif maupun absolut

Dalam hal ini wewenang mengadili secara relatif karena pada dasarnya mempunyai hak untuk mengadili jenis tindak pidana yang bersangkutan hanya saja dibatasi oleh wewenang yang dimiliki oleh kewilayahannya. Sedangkan wewenang mengadili secara absolute disebabkan oleh  undang-undang yang tidak memberikan hak kepadanya untuk mengadili jenis tindak pidana akan tetapi justru diberikan langsung kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan lain.

g.  Aspek muatan surat putusan yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka mengakibatkan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat 2 KUHAP

Sebagai pengadilan judex facti pengadilan tinggi memiliki kewajiban untuk memeriksa dengan teliti segala sesuatu yang bertalian atau berhubungan dengan alat buti yang dipergunakan oleh pegadilan di tingkat pertama untuk selanjutnya sampai pada putusannya, hal inilah yang kemudian menciptakan kondisi pembandingan antara dua pola penghargaan  atas facti yang ada.

 

Adapun akibat dari adanya upaya hukum banding putusan pengadilan tinggi mewujudkan beberapa hal yang dapat berupa :

1. Menguatan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dimana dalam hal ini semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang bersangutan adalah conform dengan pendirian pengadilan tinggi.

2. Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dimana dalam hal ini hanya sebagian hasil penilaian dari pengadilan negeri yang bersangutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi sedangan yang lainnya masih memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.

3. Memunculan putusan baru dimana dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian  dan penghargaan atas facti yang ada, munculnya putusan baru tersebut dapat berupa putusan pemidanaan yang kemudian diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.

Dalam hal pengajuan upaya hukum banding sekiranya sangatlah perlu apabila mempperhatikan mengenai tenggang waktu yang ditentukan yaitu hanya tujuh hari saja sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

2.    Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Kasasi dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan sebagai bentuk pembatalan suatu putusan hakim demi terciptanya kesatuan peradilan yang dapat diartikan sebagai kesatuan dalam penafsiran hukum dalam menjembatani pembuat undang-undang dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kasasi memiliki tujuan untuk memeriksa fakta misalnya dalam pemeriksaan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi.

Dalam melakukan upaya hukum kasasi yang dilakukan pada Mahkamah Agung harus tetap memperhatikan batasan waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang telah menegaskan bahwa permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. Hal ini berbeda dengan upaya hukum banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi untuk permohonan kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu empat hari setelah mengajukan permohonan kasasi  dan diterima oleh panitera untuk memberikan surat tanda terima sebagaimana hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 248 Ayat 1 KUHAP.


Penulis : Vina

Desain : Agus

Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

  1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
  2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
  3. Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali


"Sampai Jumpa di Legal Knowlede berikutnya, Sobat Hukum! "

Posting Komentar

0 Komentar