Apa yang Terjadi Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan

Halo Sobat Hukum! Terkadang sulit untuk berkata apa-apa ketika seseorang telah melakukan penipuan terhaddap kita. Sebagai contohnya penipuan agent travel, investasi, ansuransi, dll. Hal ini pastinya melibatkan agensi dari instansi, sales, ataupun pihak ketiga dari rekomendasi seseorang. Sekarang bisa ga ya kita melakukan pelaporan atas dasar penipuan dari rekomendasi dari pihak ketiga? Kita kupas mengenai hal ini bersama Bapak Firmansyah, SH selaku Advokat di Safir Law Firm, berkantor di Jln. Samudra No. 24 Pasar Banyuasri.

Desain : Agus

Sebelum menjawab inti pertanyaan tentang adakah pidana bagi orang yang “merekomendasikan”, kami perlu menjelaskan lebih lanjut terkait pasal penipuan atau tindak pidana penipuan terlebih dahulu.

Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:

  • dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
  • menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan
  • dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.


Unsur-Unsur Penipuan

Lebih lanjut, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  • maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  • membujuknya itu dengan memakai:

1.       nama palsu atau keadaan palsu;

Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.

  •  akal cerdik (tipu muslihat);
  • atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
  • karangan perkataan bohong;
  • satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.


Bisakah Orang yang “Merekomendasikan” Penipu ikut Dipidana?

Menjawab pertanyaan, atas kasus penipuan yang dialami, kami menilai bahwa ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

  • Orang yang merekomendasikan tidak mengetahui niat jahat dari orang yang direkomendasikannya.
  • Orang yang merekomendasikan mengetahui niat jahat dari orang yang direkomendasikan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam Penolakan Perpanjangan Sewa, dalam hukum pidana dikenal dengan adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini bermakna bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana.

Dapat dikatakan bahwa asas ini menjadi dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, dalam hal ini pertanggungjawaban pidana.


Pertanggungjawaban Pidana

Mengutip Pound, Romli Atmasasmita dalam buku Perbandingan Hukum Pidana (hal. 65) menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan.

Masih perihal pertanggungjawaban pidana, Roeslan Saleh dalam buku Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana (hal. 33) menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Adapun yang dimaksud dengan celaan objektif adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan celaan subjektif adalah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan hukum (hal. 33).

Merujuk pada permasalahan Anda, apabila orang yang merekomendasikan tidak mengetahui kasus penipuan atau niat jahat yang akan dilakukan oleh orang yang direkomendasikannya, maka orang yang merekomendasikan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, apabila orang yang merekomendasikan ini mengetahui adanya niat jahat kemudian bersekongkol atau melakukan pemufakatan jahat, dan ikut serta dalam melakukan upaya penipuan serta memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka orang yang merekomendasikan dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta dalam melakukan pasal penipuan dan dapat diminta pertanggungjawaban.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:

  • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kita Simak secara lebih terperinci dengan Pengacara sekaligus Ketua PBH, Bapak Firmansyah, SH. menjelaskan secara jelas mengenai hal ini melalui potingan video youtube ini:

Editing: Agus 

Perlu diingat bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku bila seseorang melakukan sebuah tindak pidana. Oleh karenanya, apabila orang yang merekomendasikan tidak turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang direkomendasikannya, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Melainkan orang yang merekomendasikan hanya bertanggung jawab secara moral atas tindakan orang yang direkomendasikannya.

 

Dasar Hukum:

 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-penipuan-lt60cf290ab7773/

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;

Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982;

Romli Atmasasmita. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.


Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

  1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
  2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
  3. Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali


"Sampai Jumpa di Legal Knowledge berikutnya, Sobat Hukum! "

Posting Komentar

0 Komentar