Menjadi Justice Collaborator Tak Berpengaruh Terhadap Tuntutan Pidana

Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

MENJADI JUSTICE COLLABORATOR TAK MEMPENGARUHI TUNTUTAN JAKSA

Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,menanggapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer yang telah menjadi JC ternyata menjadi pemicu polemik dari berbagai kalangan khususnya para praktisi hukum dan  media cetak,elektronik. Munculnya kotroversi disebabkan adanya perbedaan antara pandangan hukum dan  harapan publik  dengan kenyataan dimana orang yg jujur ( justice collaborator) selayaknya dihargai dan bukan sebaliknya. Sebagaimana dipahami, bahwa Richard telah ditetapkan secara resmi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK). Atas dasar itu, publik yakin Richard akan mendapatkan penghargaan yg setimpal berupa keringanan hukuman. Bahkan KAPOLRI dan Penyidik MABES POLRI ikut mendukung Richard dgn memberikan spirit, perlindungan keamanan  maupun keistimewaan lainnya setelah  gagah-berani mengungkap modus pembantaian terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Sepertinya Jaksa Penuntut Umum mengabaikan beberapa aturan hukum diantaranya :

1. Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam mengungkap ( membongkar) kejahatan yg terasa rumit dan terorganisir. Oleh karena itu,  JC diberikan garansi ataupun keistimewaan berupa penjatuhan pidana percobaan ( pidana bersyarat), pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dan bukan sebaliknya.

2. - Pasal 37 ayat (2)  UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

- Pasal 37 ayat (3)  UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’  bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

3. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi :

(1)  Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya

(2)  Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Bilamana perlindungan hukum terhadap JC tidak dijalankan secara konsisten akan menjadi preseden buruk serta melemahkan partisipasi tersangka dalam mengungkap suatu peristiwa hukum  Dampaknya sangat dekstrukti dalam mencari keadilan didalam kebenaran hukum.


Posting Komentar

0 Komentar