Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini
Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara
ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara
bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel,
Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal
memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal
meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali
perbuatannya.
MENJADI JUSTICE COLLABORATOR TAK MEMPENGARUHI TUNTUTAN JAKSA
Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana
secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara
ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara
bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel,
Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal
memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal
meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali
perbuatannya,menanggapi Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang telah mengajukan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer
yang telah menjadi JC ternyata menjadi pemicu polemik dari berbagai kalangan
khususnya para praktisi hukum dan media cetak,elektronik. Munculnya
kotroversi disebabkan adanya perbedaan antara pandangan hukum dan harapan
publik dengan kenyataan dimana orang yg jujur ( justice collaborator)
selayaknya dihargai dan bukan sebaliknya. Sebagaimana dipahami, bahwa Richard
telah ditetapkan secara resmi sebagai justice collaborator dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK). Atas dasar itu, publik yakin Richard
akan mendapatkan penghargaan yg setimpal berupa keringanan hukuman. Bahkan
KAPOLRI dan Penyidik MABES POLRI ikut mendukung Richard dgn memberikan spirit,
perlindungan keamanan maupun keistimewaan lainnya setelah
gagah-berani mengungkap modus pembantaian terhadap Brigadir Josua Hutabarat.
Sepertinya Jaksa Penuntut Umum mengabaikan beberapa aturan hukum diantaranya :
1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam mengungkap ( membongkar) kejahatan yg terasa rumit dan terorganisir. Oleh karena itu, JC diberikan garansi ataupun keistimewaan berupa penjatuhan pidana percobaan ( pidana bersyarat), pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dan bukan sebaliknya.
2. - Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
3. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi :
(1) Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya
(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Bilamana
perlindungan hukum terhadap JC tidak dijalankan secara konsisten akan menjadi
preseden buruk serta melemahkan partisipasi tersangka dalam mengungkap suatu
peristiwa hukum Dampaknya sangat dekstrukti dalam mencari keadilan
didalam kebenaran hukum.
0 Komentar