Penandatanganan MoU Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Dengan Posbakum Peradi

Safir Law News - Singaraja, Senin (9/1/2023), secara sah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai tanda telah terjalinnya kerjasama tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B secara tertulis.

Dalam antusias yang mengiasi cerahnya pagi hari, aktifitas tersebut dihadiri oleh pihak pendukung diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Ibu Heriyanti, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Bapak I Made Bagiarta, S.H., M.H., para hakim lainnya, Panitera, Lawyer yang piket di Posbakum, serta Ketua Posbakum Bapak Firmansyah, S.H.

Memorandum Of Understanding atau MoU adalah instrumen terpenting saat melakukan melakukan kerja sama. Biasanya pihak-pihak yang bersepakat akan menandatangani sebuah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak.

Sesuai dengan ketentuan UU nomor 48 tahun 2009, pasal 56 dan 57, UU nomor 49 tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, UU nomor 50 tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, UU nomor 51 tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada dibawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Petugas Posbakum Pengadilan akan pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Tingkat Pertama yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang berkerjasama dengan Pengadilan Tingkat Pertama dan bertugas sesuai dengan jam layanan Posbakum Pengadilan.

Pada dasarnya dirapkan dengan terjalinnya kontrak kerjasama antar lembaga Posbakum dan PN Singaraja mampu menjadikan ini sebagai wadah masyarakat untuk melakukan ikatan dalam penyelesaian masalah yang notabene dilandaskan dengan hukum yang berlaku.


Galeri Kegiatan (9/1/2023).







Posting Komentar

0 Komentar