2 Tersangka Korupsi Bumdes Mekar Laba Desa Temukus Masuk Agenda Putusan

Buleleng, Bali - Sidang Tipikor secara virtual dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim digelar Kamis (16/02) terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus.

Lebih lanjut disampaikan, "Hal yang meringankan : para tdw berlaku sopan, para tdw belum pernah dihukum, terdakwa 1 telah mengembalikan seluruh kerugian negara dan tdw 2 telah mengembalikan lebih dari 50% kerugian negara" Imbuh nya .(Hum/Imam Heru )

Dari pres release Kejaksaan Negeri Singaraja yang diterima Intelmediabali.id , Agendanya pembacaan putusan,dimana dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua : Heriyanti,SH. M.Hum dan anggotanya Nelson, S.H. dan Soebekti.S.H, JPU dihadiri oleh Ida Kade Widiatmika, S.H. dan Made Astini, S.H. Adapun putusan hakim pada pokoknya sebagai berikut Menyatakan terdakwa

Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair oleh penuntut umum.,

Membebaskan terdakwa 1. Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi oleh dari dakwaan primair. , Menyatakan terdakwa 1. Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;Menghukum terdawa 1 Nyoman Budiani alias Lisa untuk membayar uang penggati sebesar

Nihil dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi untuk membayar uang pengganti sebesar 20.316.500,00 dengan ketentuan jika terdakwa 2 tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dileleng untuk menutupi uang pengganti tersebut dalamhal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan. Dan Mengembalikan uang sejumlah Rp 3.543.000,00 yang menjadi kelebihan bayar terhadap terdakwa 1 Nyoman Budiani alias Lisa 

Serta Menetapkan masa penahanan yang akan dijalanin oleh kedua terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan di jatuhkan ,Serta Menetapkan barang bukti berupa Barang bukti no urut 1 s/d 28 di kembalikan ke BUMDes melalui Saksi Putu Suardika Barang bukti no urut 29 Uang Tunai Sebesar Rp. 65.172.500.00 (Enam Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah, Barang Bukti no urut 30 Uang Tunai Sebesar Rp. 2.300.000.00 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dirampas untuk negara cq. BUMDes Mekar Laba Desa Temukus dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa.

Selain itu Barang Bukti no urut 31 Uang tunai sebesar Rp 3.329.500,- (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).Dirampas untuk negara cq BUMDes Mekar Laba Desa Temukus.

Saat di konfirmasi team media Kasie Intel Sekaligus Humas Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada.SH.MH menjelaskan ke team media. Hal yg memberatkan perbuatan para terdakwa dilakukan secara berlanjut dalam waktu yg lama, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam prmberantasan korupsi. " terang Kasie Intel


Posting Komentar

0 Komentar