Ketua Bawaslu Bali Instruksikan Kawal Ekstra Hak Suara Pemilih

Denpasar, Menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bali gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di kantornya, senin (27/2).

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan untuk memastikan dan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, hal ini, lanjut Ariyani merupakan bentuk pencegahan dan menekan potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih.

“Pastikan proses pencoklitan sesuai dengan prosedur, dan tetap lakukan pengawalan yang ekstra kepada pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan,” tegas Ariyani yang saat itu didampingi oleh 3 Anggotanya, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia.

Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan bahwa pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses perhelatan Pemilu.

Agenda Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, selain itu juga melibatkan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Bali.(Humas/JC81)

Posting Komentar

0 Komentar