Buleleng, Bali - Polemik Batu Ambar memasuki Fase
Pemberitahuan dan penelitian data fisik dan data Yuridis penanganan dan
penyelesaian konflik pertanahan di Gelar di Dusun Batuampar Desa Pejarakan
Kecamatan Gerokgak.Dari Kamis (09/02)- Dan Jumat (10/02) kegiatan di pimpin
kepala kantor BPN Buleleng Agus Apriawan S.T dihadiri 70 orang
Hadir dalam kegiatan tersebut antara
lain:, Kanwil BPN Denpasar Ngurah Pradita, Camat Gerokgak Ketut
Aryawan, S.STP., M.M., Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman
Sudarsana, Perbekel Pejarakan Made Astawa
Babinsa Pejarakan Serka Putu Merta, Bhabinkamtibmas Aiptu Wayan Sudarma, Kelian Banjar Dinas Batuampar I Ketut Wedra, Penggerak pemohon tanah HPL Batu Ampar Nyoman Tirtawan, KPA Bali Ni Made Indrawati.dan undangan lainnya. Dalam Sambutannya Perbekel Pejarakan menerangkan bahwa pernah ada di tahun 2014 ada Anggota DPRD Provinsi Bali Bapak Nyoman Tirtawan mempertanyakan mengenai permasalahan lahan Batuampar.
Menurut Mekel., Kami juga pernah mengantarkan warga
ke Kabupaten Buleleng. Sekarang siapa yang benar siapa yang salah saya tidak
tau saya berada di tengah-tengah saya membela masyarakat saya sendiri.
Permohonan warga 17 berkas tahun yang lalu sudah ditolak.
" Hari ini klarifikasi atas permohonan warga
masyarakat. Dan Ketika Klarifikasi di Kantor Bupati Buleleng harkat dan
legalitas yang disampaikan 1976 sedianya harus ditunjukkan bersama sama
sehingga BPN bisa memproses. Selanjutnya saya mohon kepada Kepala BPN agar bisa
negoisasi, ketika hak tidak bisa diberikan agar dijawab dengan tegas agar
masyarakat tidak wara Wiri. " urainya
Sementara itu Kakantah BPN Kabupaten Buleleng yang
intinya menjelaskan kedatangan kami ke desa Pejarakan dalam rangka
untuk memenuhi tahapan yang diatur dalam peraturan Menteri No 21 tahun 2020.
Jangan berharap bahwa kehadiran kami hari ini dan besok bisa menghasilkan
keputusan
" Namun kami akan melakukan penelitian dan
perifikasi dan klarifikasi terhadap data data yang diberikan kepada kami.
Keputusan ada di pemerintah pusat bukan dari kami kami hanya melakukan
penelitian." Tegasnya
Di akuinya , Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal
ini pemegang hak dari tahun 1976. Warga masyarakat pemegang hak HPL. Untuk
memperjelas kedudukan bapak ibu yang memberikan kuasa kepada bapak Tirtawan.
Lebih lanjut disampaikan , kita masuk tentang data
Yuridis mengenai orang yang memiliki lahan tersebut. Surat kuasa yang
disampaikan oleh Bapak Tirtawan sudah saya pegang tanggal 25 April 2022
Pemegang kuasa I Wayan Bakti dkk 16 orang sebagai pihak yang keberatan, Abdul
Gani berjumlah 12 orang, Ibu Jumtati dan Bapak Gede Kariasa 11 orang dan jumlah
total 39 orang. Sedangkan di lampiran SK ada sebanyak 55 orang berarti masih
kurang lagi 16 orang. , Setelah ini clear baru kita masuk ke data Fisik
apakah benar SK 171 yang berjumlah 55 KK sama jatuhnya tanah sibtahun 1976.
Luas tahan 92,7 hektar sedangkan tanah HPL 45 Hektar masih kurang lagi 47,7
hentar dimana dicarikan kekurangan nya?
"Nanti kita akan panggil satu persatu sesuai
dengan nama yang ada di dalam SK apabila orangnya tidak ada maka apa
hubungannya dengan yang ada di SK. Tujuan kami untuk meneliti masalah ini
sehingga besok kami tidak salah arah dan tidak salah memberikan informasi
kepada pemerintah pusat." Pungkasnya
Di sela sela kegiatan Camat Gerokgak mengucapkan
terima kasih atas kehadiran para petugas dan warga masyarakat Desa
Pejarakan" Semoga hari ini bisa memperoleh apa yang menjadi tujuan
dari warga masyarakat Desa Pejarakan.Saya mohon kegiatan ini berjalan dengan
tertib karena saya berkewajiban memelihara Kamtibmas di Wilayah Gerokgak."
Ungkap Camat .(JC81)
0 Komentar