Buleleng, Bali - Oknum Notaris terkenal di Singaraja, Komang
Nunuk Sulasih (KNS) kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Buleleng untuk menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Kamis tanggal
23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Singaraja.
Dari keterangan press release yang diterima
Intelmediabali id , Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan
tuntutannya dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa
Notaris Nunuk sendiri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng
menyatakan bahwa Terdakwa Notaris Nunuk telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan dengan
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Menurut Kasie Intel Kejari Sekaligus Humas ,
Ida Bagus Alit Ambara Pidada .SH.MH , Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum
menuntut Terdakwa Notaris Nunuk atas kesalahannya dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada
pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
"Perlu diketahui, bahwa Terdakwa tidak melaporkan dan membayar pajak terutang sebesar Rp. 728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.457.784.414,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah)." Terangnya
0 Komentar