Rugikan Negara karena Pajak, Notaris Nunuk Dituntut Jaksa 2 Tahun dan 2 Bulan

 


Buleleng, Bali - Oknum Notaris terkenal di Singaraja, Komang Nunuk Sulasih (KNS) kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Kamis tanggal 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dari keterangan press release yang diterima Intelmediabali id , Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa Notaris Nunuk sendiri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa Terdakwa Notaris Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Kasie Intel Kejari  Sekaligus Humas , Ida Bagus Alit  Ambara Pidada .SH.MH , Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Notaris Nunuk atas kesalahannya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

"Perlu diketahui, bahwa Terdakwa tidak melaporkan dan membayar pajak terutang sebesar Rp. 728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.457.784.414,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah)." Terangnya

Selanjutntya, atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka agenda selanjutnya sebelum putusan adalah pembelaan dari Terdakwa Notaris Nunuk yang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.(Humas/JC81)


 

Posting Komentar

0 Komentar