Lapas Singaraja Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OBH KPPA Bali

Buleleng, Bali - Dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Lapas Kelas IIB Singaraja melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Bantuan Hukum Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (OBH KPPA) Bali, Senin (13/3) bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Lapas Singaraja dengan OBH KPPA Bali yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Wayan Adhi Karmayana. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak dari semua warga negara secara umum dan secara khusus bagi mereka yang sedang mencari keadilan dalam hal ini warga binaan.

"Bantuan hukum ini merupakan implementasi dari penghormatan dan penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia terutama di bidang hukum," tutur Adhi Karmayana

Sementara itu, Direktur OBH KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, beliau juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan bantuan dalam kegiatan sosial, khususnya dibidang pelayanan dan pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Singaraja yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi warga binaan Lapas Singaraja pasca permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah-tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengucapkan terima kasih kepada OBH KPPA Bali yang telah hadir bersama-sama melaksanakan kegiatan kerja sama ini, dan diharapkan kerja sama akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga,

"OBH KPPA juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas, tahanan dan warga binaan Lapas Singaraja." Jelasnya (Humas/Imam Heru )

Posting Komentar

0 Komentar