Safir Law News – Singaraja (2/3/2023), Bapak Firmansyah, SH melakukan pengarahan terhadap tersangka TPPO di Lapas Singaraja. Dengan nuansa yang khusyuk dalam ruangan menambahkan nuansa hangat saat pendampingan terhadap tersangka inisial P dan A.
Pada
dasarnya tersangka P dan A sebelumnya menerima laporan terhadap korban tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang, mengingat tersangka sering membantu memberangkatkan
orang yang ingin bekerja di Turki.
Tersangka menjelaskan pelapor sudah diberangkatkan di Turki bahkan sudah dicarikan pekerjaan dan tempat tinggal disana. Tersangka juga menjelaskan si pelapor terdapat permasalahan ditempat kerja yaitu terlambat masuk kerja karena pelapor pulang larut malam sehingga susah untuk bangun pagi. Pada saat itulah pelapor merasa teraniaya dengan membuat video yang menyatakan bahwa pelapor ditelantarkan oleh si pelaku sehingga video tersebut menjadi viral.
Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH selaku
Penasehat Hukum menuntun perkara ini untuk diberlakukan seadil-adilnya. Pada
tanggal (2/3/2023) 14.30 WITA, Bapak Firmansyah melakukan pengarahan terkait
dengan sidang yang telah terlaksana, dikarenakan pada saat itu tidak bisa
menghadiri persidangan tersebut. Bapak Firmansyah, SH menjelaskan bahwa
tersangka memiliki Hak untuk Menolak persidangan pada tanggal 27 Februari 2023 dikarenakan
tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan memberikan breafing untuk agenda
sidang berikutnya.
0 Komentar