Pengarahan Terhadap Tersangka TPPO

Safir Law News – Singaraja (2/3/2023), Bapak Firmansyah, SH melakukan pengarahan terhadap tersangka TPPO di Lapas Singaraja. Dengan nuansa yang khusyuk dalam ruangan menambahkan nuansa hangat saat pendampingan terhadap tersangka inisial P dan A.

Pada dasarnya tersangka P dan A sebelumnya menerima laporan terhadap korban tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat tersangka sering membantu memberangkatkan orang yang ingin bekerja di Turki.

Tersangka menjelaskan pelapor sudah diberangkatkan di Turki bahkan sudah dicarikan pekerjaan dan tempat tinggal disana. Tersangka juga menjelaskan si pelapor terdapat permasalahan ditempat kerja yaitu terlambat masuk kerja karena pelapor pulang larut malam sehingga susah untuk bangun pagi. Pada saat itulah pelapor merasa teraniaya dengan membuat video yang menyatakan bahwa pelapor ditelantarkan oleh si pelaku sehingga video tersebut menjadi viral.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH selaku Penasehat Hukum menuntun perkara ini untuk diberlakukan seadil-adilnya. Pada tanggal (2/3/2023) 14.30 WITA, Bapak Firmansyah melakukan pengarahan terkait dengan sidang yang telah terlaksana, dikarenakan pada saat itu tidak bisa menghadiri persidangan tersebut. Bapak Firmansyah, SH menjelaskan bahwa tersangka memiliki Hak untuk Menolak persidangan pada tanggal 27 Februari 2023 dikarenakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan memberikan breafing untuk agenda sidang berikutnya.

Posting Komentar

0 Komentar