Rahajeng Rahina Nyepi Tahun Caka-1945

 

Perayaan Hari Raya Nyepi didasarkan pada penanggalan atau kalender Saka. Tahun Baru Saka memiliki makna sebagai hari kebangkitan, hari pembaharuan, hari kebersamaan (persatuan dan kesatuan), hari toleransi, hari kedamaian sekaligus hari kerukunan nasional. Setiap tahunnya, umat Hindu merayakan pergantian Tahun Saka yang dilakukan dengan cara Nyepi selama 24 jam.

Selama Nyepi, umat Hindu melakukan rangkaian acara yang terdiri dari:

1. Tawur

Tawur memiliki arti dalam bahasa Jawa sama dengan saur, dalam bahasa Indonesia berarti melunasi utang. Di setiap catus pata (perempatan) desa atau pemukiman mengandung lambang untuk menjaga keseimbangan.

2. Upacara Melasti

Biasanya dilakukan selambat-lambatnya pada Tilem Sore. Inti dari acara ini adalah menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta). Kegiatan ini dilakukan di sumber air suci kelebutan, campuan, patirtan, dan segara.

3. Amati Geni

Ada empat berata pantangan yang wajib diikuti pada saat hari raya Nyepi, salah satunya adalah Amati Geni yang berarti berpantang menyalakan api.

4. Ngembak Geni

Mulai dengan aktivitas baru yang didahului dengan mesima krama di lingkungan keluarga, warga terdekat (tetangga) dan dalam ruang yang lebih luas. Yadnya dilaksanakan karena kita ingin mencapai kebenaran.

5. Menghaturkan bhakti atau pemujaan

Kegiatan ini dilakukan di balai agung atau pura desa di setiap desa pakraman, setelah kembali dari mekiyis

 “KAMI KELUARGA SAFIR LAW FIRM MENGUCAPKAN RAHAJENG RAHINA NYEPI TAHUN CAKA-1945”


Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

1.     Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta

2.     Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur

3.     Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali

Desain dan Konten by: Agus

Posting Komentar

0 Komentar