Buleleng, Bali - Pengadilan Negeri Singaraja melalui Hakim Gusti Putu Juliartawan SH MH dalam.persidangan memberikan putusan Bahwa Gede Putu Arka Wijaya tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap Haji Alfan pada Rabu 29 Maret 2023 , Hal ini menyebabkan kekecewaan dari kubu pendukung Haji Alfan.
Kejadian ini sendiri dari informasi yang dihimpun team media waktu sidang terjadi pada 14 April 2022 silam berlokasi di UD Banyuning Jalan Pulau Komodo Banyuning .Sidang ini berlangsung singkat satu hari harus selesai karena termasuk tindak pidana ringan dengan pasal yang disangkakan 352 KHUP dengan ancaman pidana 3 Bulan Penjara.
Dari Satreskrim Polres Buleleng sendiri di wakili 3 Personel termasuk penyidik Sedangkan Gede Putu Arka Wijaya didampingi Ni Nyoman Armini SH , pihak Haji Alfan menghadirkan 3 Saksi sedangkan dari pihak Gede Putu Arka Wijaya Sebanyak 8 Orang.
Sidang yang dimulai dari jam 10.00Wita ini berlangsung Alot sehingga sempat diskor selama 1 Jam untuk rehat makan dan selesai jam.17.00 wita , Gede Putu Arka Wijaya yang didampingi Penasehat Hukumnya mendapat " panggung " dengan mengutarakan banyak pertanyaan baik kepada saksi sendiri dan saksi dari pihak haji Alfan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Gusti Putu Juliartawan SH .MH , Alasan kuat vonis dijatuhkan karena dari keterangan saksi Gede Putu Arka Wijaya saat kejadian jam 09.00 WITA 14 April 2022 tidak berada di Tempat Kejadian Perkara karena melakukan persembahyangan di Karang asem yang di mulai dari berangkat dari rumah di pulau Lombok jam 05.00 WITA selanjutnya ke bebetin dan menuju Padang Bai.
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi tambahan Rasedana dan jro mangku Padang dan 2 saksi lainnya , yang melemahkan dari pihak Haji Alfan karena saksi singo dan Caples tidak melihat langsung kejadian hanya istri haji Alfan sendiri walaupun di dukung visum dari RST Singaraja.
"Atas Dasar itu Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan Gede Putu Arka Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Haji Alfan dan dipulihkan nama baiknya " Terang Hakim sembari mengetok palu tanda sidang selesai.
Atas hal itu Gede Putu Arka
Wijaya Menyambut Baik dan langsung melakukan Sujud Syukur.
Sementara itu setelah pembacaan putusan , massa pendukung Haji Alfan yang kecewa langsung melakukan orasi dan aksi blokade Pengadilan Negeri Singaraja hingga lumpuh sampai jam 21.00 WITA , Gede Putu Arka Wijaya sendiri dan rombongan pun tertahan dan tidak bisa keluar dari PN Singaraja dengan pengawalan ketat Dari Polres Buleleng.
Mensikapi itu kuasa hukum Haji Alfan Budi Hartawan SH langsung meminta bertemu dengan Ketua PN dan mengajukan nota keberatan dengan menunjukkan video podcast Jeg Bali di menit 21 , menurut Budi Hartawan SH , Gede Putu Arka Wijaya mengatakan sendiri setelah keluar dari Lapastik di 13 April 2022 memang mendatangi Haji Alfan (Namun tidak tertera hari dan jamnya )
Kepada team media ini Budi Hartawan SH mengaku atas ststemen di video Post Cast Jeg Bali yang mengatakan sendiri datang ke Ketempat Haji Alfan akan melakukan segera langkah hukum atas bukti Pernyataan Gede Putu Arka Wijayanyang saat itu di dampingi Komang Putra Yasa (Saksi Gede Putu Arka Wijaya )
Selain itu Kuasa Hukum Haji Alfan juga menyayangkan perlakuan berbeda dengan bolehnya ada saksi tambahan sebanyak 4 orang diluar BAP dan Permintaan saksi tambahan yang ditolak . Terpantau di lokasi salah satu oknum wartawan senior di Buleleng juga menjadi saksi di pihak Gede Putu Arka Wijaya.
sepanjang berita ini
ditayangkan team media masih meminta konfirmasi beberapa pihak agar berita
berimbang , jika ada pihak yang merasa dirugikan silakan menghubungi
redaksi untuk meminta hak jawab sesuai UU Pers.(Imam Heru)
0 Komentar