ENDE, Safir Law News - Oknum guru sekolah dasar di Kecamatan
Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BB (26) alias
Carles, ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap tujuh siswanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres)
Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkap, pelaku melakukan pencabulan karena tidak
mampu menahan hasratnya. Pelaku diketahui kerap nonton video porno.
"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena
termotivasi menonton film porno di telepon seluler," ujar Yance saat
dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu
pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023. Saat itu guru-guru
lain belum tiba ke sekolah. Tersangka kemudian memanggil korban untuk
membersihkan ruang guru. Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan
bejatnya mencabuli korban.
Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April
2023. Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di
badan korban. Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah
tersangka mencabuli korban.
"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh
orang. Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia
11 tahun," katanya.
Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh
orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru,
Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai
tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat
(1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun
dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Tersangka ini adalah guru agama.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April
2023," pungkasnya.
Sumber: KOMPAS.com
0 Komentar