Guru di Ende yang Cabuli 7 Siswanya Sering Nonton Video Porno

 


ENDE, Safir Law News - Oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BB (26) alias Carles, ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap tujuh siswanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkap, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya. Pelaku diketahui kerap nonton video porno.

"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film porno di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023. Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah. Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023. Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban. Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan. Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang. Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.

Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Tersangka ini adalah guru agama. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya.

 

Sumber: KOMPAS.com


Posting Komentar

0 Komentar